PosCyber (Jakarta) – Sebuah dokumen berwujud undangan yang diterima PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) mengkonfirmasi kepastian pemerintah melalui Kementerian BUMN akan membubarkan 7 perusahaan plat merah (Badan Usaha Milik Negara/BUMN) dalam minggu ini.
Di kutip Bisnis, undangan ini sudah mencatumkan nama ke 7 perusahaan tersebut. Sementara, identifikasi masalah yang belakangan menjadi penyebab pembubaran adalah karena penyakit akut perusahaan akibat lilitan utang, mengalami pailit hingga guncangan keuangan perusahaan karena praktek korupsi oleh Direksi.
“Berdasarkan hasil kajian dan segala upaya yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa terdapat 7 BUMN yang akan dibubarkan,” Demikian yang tertulis dalam undangan PPA Rabu (27/12).
PPA adalah Holding BUMN Danareksa yang diberikan mandat untuk mengelola secara aktif atas sejumlah perusahaan milik negara.
Dalam undangan yang diterima PPA juga disebutkan, Kementerian BUMN akan membubarkan ke 7 perusahaan ini pada Jumat (29/12).
Sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir pada medio September 2023 lalu telah memastikan rencana pembubaran 7 BUMN ini karena telah lama tidak beroperasi.
“Sekarang yang perlu ditutup itu ada tujuh BUMN yang memang sudah lama tidak beroperasi, ini kasihan juga nasib para pegawainya terkatung-katung,” ujar Erick
Berikut profil 7 perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan Kementerian BUMN:
1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) didirikan pada 1962 dan beroperasi di Jakarta. Namun, sejak 1 Februari 2014 Merpati resmi berhenti mengudara.
Penghentian ini terjadi karena masalah keuangan yang bersumber dari berbagai utang. Hingga saat ini, seluruh aset milik Merpati telah dioperasikan oleh PPA.
2. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
PT Kertas Kraft Aceh (KKA) berhenti beroperasi sejak 2007 karena kesulitan mendapat bahan baku. Produsen kertas pembungkus semen ini memiliki pabrik dengan kapasitas terpasang 135.000 ton per tahun yang zona industri Lhokseumawe, Aceh Utara.
3. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)
PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional atau yang lebih akrab dikenal dengan PT PANN merupakan perusahaan plat merah yang bergerak dalam bidang pembiayaan kapal niaga.
Namun, PT PANN tercatat memiliki aset Hotel di Bandung yakni Garden Permata Hotel dan Hotel Grand Surabaya. Menurut perseroan, kedua hotel ini merupakan hasil sitaan perseroan saat masih beroperasi sebagai perusahaan multifinance.
4. PT Kertas Leces (Persero)
PT Kertas Leces merupakan pabrik kertas tertua kedua di Indonesia, mengalami masa sulit sejak 2014 karena menjalani gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Namun, nasib Kertas Leces berakhir tragis setelah menerima putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada September 2018.
5. PT Istaka Karya (Persero)
Mengutip laman resmi perseroan, Istaka adalah perusahaan jasa konstruksi yang telah berdiri sejak 1979 dengan nama PT Indonesian Consortium of Construction Industries (ICCI).
Sejatinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan BUMN PT Istaka Karya melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.13/2023. Istaka Karya dibubarkan karena putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 12 Juli 2022.
“Sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan [Persero] berada dalam keadaan insolvensi,” tulis Jokowi dalam beleid yang diterbitkan pada Jumat (17/3/2023).
6. PT Industri Gelas (Persero)
PT Industri Gelas atau umumnya disingkat Iglas adalah produsen kemasan gelas, khususnya botol. Sejak 2015, Iglas berhenti berproduksi lantaran sepinya orderan.
Selain itu, kondisi perseroan juga diperburuk akibat kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Dirut Iglas Daniel Sunarya.
7. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
PT Industri Sandang Nusantara (ISN) merupakan perusahaan tekstil milik pemerintah. ISN perusahaan ini merupakan penghasil benang tenun, karung dan karung plastik.
Mengutip dari laman resmi perseroan, ISN memiliki tujuh unit produksi yakni di Makassar, Pasuruan, Malang, Semarang, Tegal, Cilacap, dan Bandung.
Sama seperti Istaka Karya, Presiden Jokowi juga telah membubarkan ISN melalui PP No.14/2023. Pembubaran ISN dilakukan karena perseroan sudah berhenti beroperasi sejak 2018. (dik/SK).



















