Poscyber ( Jakarta) – Penyelesain kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) naik 109,7 % sepanjang tahun 2023. Polisi mengakui, telah menyita aset hasil kejahatan TPPU itu hingga Rp 4,52 triliun. Angkanya naik Rp 443 miliar sebab di tahun lalu, Polisi hanya berhasil mengamankan aset kasus TPPU ini sebesar Rp 4,08 triliun atau naik 10,8 %.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di acara agenda Realese Akhir Tahun (RAT) Polri pada Rabu (27/12) di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta mengatakan, selain menyita aset, Polri juga berhasil menyelesaikan perkara TPPU sebanyak 297 perkara pada tahun 2023. Jumlah ini naik 109,7% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 147 perkara.
“Dalam pemberantasan TPPU, kita juga mendapatkan hasil yang positif karena penyelesaian perkara tahun 2023 mengalami peningkatan 155 perkara,” ujar Kapolri
Menurut Kapolri, pihaknya juga berkolaborasi dengan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonssia (BLBI) terkait usaha penyitaan aset milik debitur bermasalah.
Dari target Rp110,45 triliun, kata Kapolri, Polri bersama Satgas BLBI berhasil menyita aset senilai Rp14,57 triliun sepanjang tahun 2023.
“Saat ini sudah terdapat aset senilai Rp35,02 triliun atau 31,71 persen dari target Kementerian Keuangan yang berhasil dikembalikan ke negara. Di mana, 14,57 trilun di antaranya dilakukan pada tahun 2023,” pungkas Sigit.
Humas Mabes Polri Juga me-realese angka kejahatan konvensional pada tahun 2023 yang mengalami kenaikan 4,3 % atau 11.965 perkara di banding tahu lalu.
Tahun 2023 Polisi menangani perkara kejahatan sebanyak 228.472 dan dapat menyelesaikan sebanyak 203.293 perkara atau naik 1,6 % di banding tahun lalu.
(**/SK)



















