PosCyber (Jakarta) – Pengacara Sahrul Yasin Limpo ( SYL) Djamaludin Kadoeboen memastikan, pemeriksaan kliennya di Polda Metro Jaya Senin (29/1) untuk memberikan penegasan atas pertanyaan penyidik sebelumnya. SYL yang terbelit kasus pemerasan oleh ketua KPK non aktif, Firli Bahuri saat menjabat menteri Pertanian, diperiksa selama satu jam bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
“Tadi ada lima atau enam (pertanyaan), lebih ke penegasan soal pernyataan sebelumnya, keterangan-keterangan sebelumnya,” ujar Djamaludin kepada wartawan di Polda Metro Jaya saat mendampingi SYL
Djamaludin menjelaskan, selama pemeriksaan tidak ada jadwal konfrontasi keterangan antara SYL dan Hatta. Apalagi pemeriksaan hanya dilakukan sekitar satu jam.
“Enggak, enggak konfrontir, masing-masing saja. Sebentar doang tadi, kurang lebih satu jam,” paparnya.
Dia mengaku tidak tahu apakah ada tersangka lain yang diperiksa selain Hatta.
Diketahui, kasus pemerasan yang telah menjadikan Firli sebagai tersangka tersebut masih berproses seputar pemeriksaan saksi dan tersangka. SYL sendiri telah diperiksa sebagai saksi untuk ketiga kalinya, sementara Firli telah diperiksa empat kali dengan status tersangka. Namun hingga pemeriksaan ke empat Firli masih bebas meski banyak desakan agar Firli segera ditahan karena telah menyandang status tersangka.
Terkait gugaan pemerasan oleh Firli terhadap SYL itu penyidik dari Direskrimsus Polda Metro telah memeriksa 91 saksi selain menyita alat bukti berupa berkas penukaran Valuta asing di beberapa outlet Money Changer senilai Rp 7,4miliar.
Firli sempat mengajukan Praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun tidak diterima.
Belakangan Firli sekali lagi mengajukan Praperadilan namun pensiunan Jenderal Polisi bintang tiga ini membatalkan.
Yusril Ihza Mahendra, saksi meringankan untuk Firli mengatakan, kasus yang membelit Firli sebaiknya dihentikan. Poin yang kemudian disebut Yusril sebagai alasan pemberhentian kasus itu karena proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya cacat. Sebab Firli di jadikan tersangka tanpa melalui proses penyelidikan namun langsung ke penyidikan dan Firli ditetapkan sebagai tersangka.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Firli di terbitkan tanggal 9 Oktober 2023 lalu. (IMO)



















