Mantan Walikota Balikpapan Di Pusaran Suap Dana DID Kemenkeu,Kata Polisi Begini Kronologisnya

Pos Hukrim18 Dilihat

PosCyber (Jakarta) – Pekan lalu Mabes Polri menyampaikan perkembangan kasus suap terkait pencairan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2018. Uang pelicin ini belakangan diketahui sebagai permintaan dua pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengurus awal hingga pencairan.

Dua pegawai Kemenkeu itu bahkan menahan dana DID permintaan Pemkot Balikpapan jika dana yang diminta tidak di cairkan. Besaranya ditentukan 5 % dari dana yang di cairkan atau Rp 1,36 miliar.

Sejauh ini belum ada konfirmasi dari Polisi soal status hukum mantan Walikota Balikpapan Rizal Effendi dalam kasus ini. Meski Rizal orang pertama yang mengagas agar DID Pemkot Balikpapan diperbesar. Bahkan untuk semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Saat itu tahun 2017 di bulan Maret, Rizal sebagai Walikota Balikpapan meminta seluruh SKPD mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.

Kepala BPKAD Pemkot Balikpapan, MM yang mengiyakan permintaan Rizal. MM lalu meminta bantuan anggota BPK perwakilan Kaltim, FI.

Dari FI inilah, kebutuhan DID Pemkot Balikpapan mulai ada titik terang. Sebab FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.

“Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa membantu mengurus dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pekan lalu.

Tindak lanjut pembicaraan, Pemkot Balikpapan lantas mengirimkan surat usulan DID yang peruntukannya untuk kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum(PU) . Saat itu Kepala Dinas dijabat oleh TA.

Belakangan FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan DID Rp26 miliar. Namun untuk mencairkan DID FI mengatakan ada permintaan fee dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar dari jumlah DID yang diberikan. FI berdalih kalau fee tidak diberikan, DID akan diberikan ke daerah lain.

Seperti tidak ada pilihan TA menyanggupi permintaan fee yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID.

“Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang kemudian buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI,” jelas Trunoyudo

Kasus ini jadi terang, dan Polisi menaikan proses hukumnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 8 Januari 2024 lalu. Sebelumnya, kasus rasuah ini ditangani KPK namun dilimpahkan ke Dirtipidkor Mabes Polri bulan Agustus tahun 2023 lalu.

“Ini bentuk sinergitas antara KPK dan Polri khususnya dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi,” kata Trunoyudo menanggapi pertanyaan wartawan soal pengalihan kasus tersebut. (IMO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *