PosCyber (Bandung) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menahan empat pegawai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Intan Jabar atas dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit.
Kejahatan perbankan ini dilakukan terduga antara tahun 2018 sampai 2021 dengan kerugian mencapai Rp 10 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangan Pers yang diterima Poscyber Jumat (16/2) mengatakan, keempat pegawai BPR Intan Jabar ini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (15/2).
Ke empatnya dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, ke empat tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 A Bandung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Februari sampai 05 Maret 2024,” kata Nur Sricahyawijaya.
Dia mengatakan, empat pegawai BPR intan Jabar yang ditahan adalah,
TG, Kabag Pemasaran BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi, YN, Pimpinan Cabang BPR Intan Jabar Cabang Cibalong, HA, Pimpinan Cabang BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi dan HN, Kabag Pemasaran BPR Intan Jabar Cabang Cibalong periode 2013- April 2021. (SK)



















