PoaCyber (Jakarta) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kemayoran Jakarta Pusat berhasil membekuk 3 (tiga) orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di wilayah sumur batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam press conference yang di gelar di Mako Polsek Kemayoran, Selasa (20/2), Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan tindak pidana pengeroyokan itu dilatar belakangi masalah hutang piutang.
“Pengeroyokan terjadi beberapa hari lalu tepatnya pada hari sabtu tanggal 17 februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB ini lantaran tersangka (ATH) yang tak terima atas pernyataan korban saat ditagih utangnya sebesar Rp 130.000,” ungkap Arnold Julius yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan.
Menurut Arnold, tidak terima dengan pernyataan korban, tersangka (ATH) pergi
mengambil sebilah senjata tajam jenis arit, selain memanggil dua orang tersangka lainnya yakni (SU) dan (SP).
Setibanya dilokasi sebuah minimarket, ketiga tersangka langsung menyerang korban dan temannya (TA). Kedua korban sempat mencoba menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam minimarket, namun karena tidak ada orang melerai, ketiga pelaku dengan leluasa menganiaya dan melukai kedua korbannya dengan arit dan rak besi milik minimarket. Akibat kejadian ini, dua korban mengalami luka bacok dibeberapa bagian tubuhnya.
“Setelah menganiaya korban, ketiga tersangka ini mencoba melarikan diri namun dengan cepat beberapa anggota unit reskrim polsek kemayoran mengejar para pelaku tersebut, alhasil di hari kejadian pada pukul 17.30 WIB kami berhasil mengamankan pelaku (ATH) dirumahnya di Jl. H. Ung, lalu di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB kami berhasil mengamankan pelaku kedua (SU) ditempat tongkrongannya di Jl. Utan Panjang dan pelaku berikutnya (ST) berhasil diamankan di hari senin dini hari tanggal 20 februari 2024,” paparnya.
Selain ketiga tersangka Unit Reskrim Polsek Kemayoran juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, sebilah senjata taman sejenis (Arit) dan rak besi.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka pengeroyokan itupun terancam dengan hukuman 5 tahun penjara. “Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.” Pungkasnya.
Untuk kedua korban yakni (AS) dan (TA) saat ini masih dalam.perawatan intensif di rumah sakit Yarsi Jakarta Pusat. (IMO)



















