Dibuat Di Blitar, Konten Video Tukar Pasangan Harus Dikenakan Pasal Penistaan Agama

Pos Hukrim30 Dilihat

PosCyber (Jakarta) – Teka teki tempat pembuatan video konten Tukar pasangan belakangan terkuak. Inisiator konten, Samsudin alias udin diketahui memakai rumah orang tua anak buahnya dikawasan dusun Jatinom, desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, Jawa Timur untuk membuat video aliran sesat tersebut.

Sebelumnya, Samsudin sempat merahasiakan lokasi pembuatan video yang melibatkan 10 orang tersebut. Diawal, Samsudin bahkan sempat menyebut pembuatan video itu dilakukan di Bogor Jawa Barat.

Dikutip Tribun Madura, salah satu warga dusun Jatinom, Lahuri (63) yang memastikan kalau rumahnya telah dipakai untuk membuat video mesum atas nama agama tersebut.

Diakui Lahuri, dirinya tidak mengetahui kalau belakangan rumahnya dipakai untuk membuat video dengan konten menyimpang. Meski dia mengatakan, sebelum rumahnya dipakai, Samsudin sempat memberikan uang Rp 200 ribu. Uang ini dikatakan Lahuri, hanya untuk menyediakan kopi.

“Betul, lokasi (pembuatan video) di rumah saya. Kebetulan anak saya, anak buah dia (Samsudin). Dari pada cari tempat lain (untuk membuat konten), di rumah saya tidak apa-apa,” kata Lahuri yang juga ketua RT 4 RW 1 Dusun Jatinom

Soal isi konten video, pria ini mengaku tidak tahu menahu, sebab posisinya ada diluar dan tidak mengerti urusan didalam rumah.

Lahuri hanya menjelaskan, Samsudin bersama jemaahnya membuat video itu selama tiga hari berturut turut dari Jumat, Sabtu dan Minggu. Pembuatannya dilakukan malam hari diatas pukul 22.00 wib, bahkan sempat sampai jam 03.00 dini hari.

Lahuri juga mengaku baru tahu video yang dibuat Samsudin viral dan berurusan dengan hukum setelah dirinya didatangi Polisi.

Diketahui, video viral tukar pasangan ini telah menjadikan Samsudin tersangka tunggal. Saat ini, Polisi menjerat Samsudin
dengan Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.

Menanggapi video sesat buatan Samsudin, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menganggap Video itu sudah masuk keranah penistaan agama Islam.

Gus Fahrur mengecam pembuatan dan beredarnya video tersebut, sehingga hukum harus dikenakan kepada Samsudin dan siapapun yang terlibat untuk membuat efek jera.

“Ini sudah masuk ranah penistaan ajaran agama Islam, harus dihukum agar jera dan menjadi pelajaran bagi konten kreator lainnya, jangan main-main dengan ajaran agama Islam,” kata Gus Fahrur kepada wartawan, Sabtu (2/3).

Gus Fahrur sudah menduga video viral pengajian boleh tukar pasangan itu hanya sebuah konten yang dibuat untuk cari sensasi dengan cara jahat. “Ini konten sangat menjijikkan, sungguh tindakan tidak terpuji dan melecehkan umat Islam,” ucap Gus Fahrur.

Sementara Kuasa Hukum Gus Samsudin, Supriarno mengaku merasa keberatan dengan penetapan status hukum yang disematkan pada para kliennya.

Karena, sejak awal video tersebut dibuat, Tim Produksi Gus Samsudin Cs telah memberikan pemberitahuan awal (disclaimer) atas konten video tersebut yang bersifat fiksi. Selain itu, video konten tersebut dibuat atas dasar untuk edukasi dan hiburan kepada para subscriber atau penonton Gus Samsudin di dunia maya. (**/SK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *