PosCyber (Jakarta) – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyoal kembali surat edaran (SE) no 5 tahun 2022. SE itu akan diterapkan dibulan Ramadhan 1445 hijriah untuk mengatur pengeras suara masjid dan mushola. Namun sebagian kalangan menyebut, kebijakan Yaqut telah mengancam telorensi beragama yang telah berjalan baik Indonesia.
Yaqut juga dianggap gagal fokus, sebab sebagai Menteri agama, bukannya memotivasi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah di bulan suci ramadhan, namun justru fokus kepada SE yang sebenarnya tidak ada masalah di masyarakat luas. Apalagi, konsentrasi umat islam saat bulan ramadhan adalah menghidupkan sekaligus menyemarakkan bulan suci untuk meningkatkan amal ibadah.
“Menag Gagal Fokus. Menjelang ramadhan, mestinya Menag memotivasi dan membesarkan hati umat Islam agar menyemarakkan ramadhan sehingga kualitas iman dan amal semakin meningkat. Mengapa justru fokus pada pengeras suara?,” kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini melalui laman resmi Humas PKS.
Jazuli menegaskan, selama ini toleransi umat Islam dan umat-umat lain dalam menjalankan ibadah sudah berjalan baik dan tidak ada masalah. Karena itu, Menag jangan salah paham soal toleransi beragama di Indonesia.
Jazuli lantas mencontohkan, tradisi di negara Barat, lonceng berbunyi keras tiap jam dan untuk warganya itu sebagai hal yang biasa. ” Yang tidak boleh itu mengganggu ketertiban umum dan membuat kerusuhan,” tandas Jazuli.
Diketahui, melalui SE nomor 5 tahun 2022, menag mengatur tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala untuk kegiatan ibadah sehari-hari dan selama Ramadan.
Dikutip Bisnis.com, Edaran tersebut dikeluarkan untuk memastikan penggunaan pengeras suara tidak menimbulkan gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
Menag menghimbau, Salat Tarawih dan Tadarus Dilarang Pakai Pengeras Suara Luar saat Ramadan.
Tata cara yang diatur dalam edaran tersebut di antaranya terbagi dalam beberapa waktu salat. Pertama, penggunaan pada waktu subuh, pengeras suara digunakan sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
Sementara, penggunaan tata cara yang diatur pada waktu Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya yakni pengeras suara digunakan sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit, sedangkan pengeras suara dalam digunakan sesudah azan dikumandangkan.
Lebih lanjut, penggunaan pengeras suara pada waktu Salat Jumat digunakan sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
Kemenag Kerja Sama dengan DMI untuk Program Akustik Pengeras Suara Masjid
Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
Secara spesifik, Menteri Agama juga mengatur tata cara penggunaan pengeras suara untuk kegiatan ibadah pada saat Ramadan, Hari Raya Idulfitri, dan hari raya besar Islam.
Penggunaan pengeras suara pada bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
Menanggapi itu, Jazuli mengatakan, semarak ramadhan dengan aktivitas tarawih, tadarus al-Qur’an atau pengajian, semuanya bagian dari semangat beribadah dan syiar komitmen beragama yang baik untuk pembangunan bangsa.
“Dan itu sudah berlangsung lama, bukan hanya saat Yaqut jadi Menteri Agama, dan selama ini tidak ada masalah,” katanya.
Sehingga, lanjut Jazuli, semarak syiar melalui pengeras suara di bulan suci ini bukan masalah toleransi. Waktunya pun bukan waktu orang istirahat. Takmir masjid dan umat Islam juga pasti punya kontrol sosial yang baik agar syiar itu diterima dengan baik dan tidak mengganggu orang.
“Sementara syiar beragama itu justru bagus dan sejalan dengan sila pertama Pancasila. Karena Indonesia bukan negara demokrasi liberal, tetapi negara demokrasi yang ber-Tuhan sesuai pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa,” pungkasnya. (SK)


















