Pj Bupati Bandung Tersangka Korupsi

Pos Nasional15 Dilihat

Poscyber (Bandung) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Pj Bupati Badung inisilal AL sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan AL sebagai tersangka karena melakukan penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih.

“Saudara AL telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah, dengan memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dengan maksud untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka,” ujar Kasi Penkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya kepada Poscyber.com Rabu (5/6)

Menurutnya, karena perbuatan AL yang mengkondisikan proses lelang tersebut, AL yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri tersebut menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.

Patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk keperluan selama pengurusan pembuatan Peraturan Bupati Majalengka.

Diketahui, tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

Nur Sricahyawijaya mengatakan, tersangka AL dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *