Lima Tersangka Kredit Fiktif Bank Intan  Jabar Garut Diserahkan Ke JPU

Pos Hukrim22 Dilihat

Poscyber (Bandung) – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat menyerahkan lima tersangka TN, YN, THA, HN dan PMP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berikut barang bukti pada 6 Juni 2024 lalu.

Kelima tersangka tersebut terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan  pemberian kredit di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut tahun 2018 sampai dengan 2021.

Kasi Penkum Kajati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya menyebut, Setelah pelaksanaan Tahap II  Kajati Jawa Barat, selanjutnya menahan  kelima tersangka   berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-1003/M.2.24/Ft.1/06/2024 di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung.

“Kelimanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Kamis 06 Juni 2024 sampai dengan selasa 25 Juni 2024,  dan diperpanjang tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juli 2024,” jelasnya

Menurutnya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *