Poscyber (Bandung) – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat menyerahkan lima tersangka TN, YN, THA, HN dan PMP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berikut barang bukti pada 6 Juni 2024 lalu.
Kelima tersangka tersebut terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan pemberian kredit di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut tahun 2018 sampai dengan 2021.
Kasi Penkum Kajati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya menyebut, Setelah pelaksanaan Tahap II Kajati Jawa Barat, selanjutnya menahan kelima tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-1003/M.2.24/Ft.1/06/2024 di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung.
“Kelimanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Kamis 06 Juni 2024 sampai dengan selasa 25 Juni 2024, dan diperpanjang tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juli 2024,” jelasnya
Menurutnya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SK)



















