Poscyber (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tanur yang sebelumnya didakwa kasus pembunuhan perempuan bernama Dini Sera Afriyanti (29) . Ketiga Hakim tersebut diduga terima suap melalui pengacara Lisa Rahmat, belakangan Lisa dan ketiga hakim tersebut ditetapkan tersangka.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10/2024) malam mengumumkan penetapan empat tersangka tiga hakim dan satu pengacara.
Tiga hakim tersebut adalah, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Lisa Rahmat (LR).
Abdul Qohar mengatakan, Kejagung telah melakukan serangkaian penyidikan termasuk penggeledahan dalam kasus tersebut. Setidaknya uang senilai Rp 20 miliar telah disita dari rumah dan apartemen milik tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan satu pengacara,
“Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” kata Qohar.
Kejagung menyita uang tunai miliaran mulai dari mata uang rupiah hingga asing saat melakukan penggeledahan di enam lokasi. Kejagung menemukan indikasi kuat ketiga hakim itu menerima suap dan gratifikasi dari Lisa Rahmat.
“Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Qohar.
Uang miliaran itu disita di rumah hingga apartemen milik para tersangka yang ada di Jakarta, Semarang, hingga Surabaya. Selain berbentuk mata uang rupiah, penyidik turut menyita mata uang bentuk pecahan Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura, Yen dan Ringgit Malaysia.
Jika diakumulasikan nilainya mencapai Rp 20 miliar dengan kurs saat ini.Diketahui, bulan Juli lalu, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang. (**/Mo)



















