Poscyber (Bogor) – Kepolisian Resor (Polres) Bogor menangkap dua dari tiga pelaku pembunuhan Iwan Irawan (58) yang sebelumnya santer dikabarkan menjadi korban begal.
Belakangan terungkap Iwan adalah korban sakit hati karena masalah hutang sebesar Rp 8 juta. Dalam kasus ini Sugandi disebut sebagai orang yang sakit hati sebab saat dia menagih uang yang ada di Iwan, ada kata kata iwan yang membuatnya tersinggung.
“Motifnya karena faktor sakit hati, saat pelaku ditagih hutang oleh korban ada kata-kata yang menyinggung hati pelaku,” ujar Wakapolres Bogor Kompol Adhimas dalam konferensi pers Kamis (24/10).
Menurut Adhimas, Sugandi yang sakit hati lalu merencakan penganiayaan terhadap Iwan dengan mengajak Ajum Jumadi. Dan berikutnya Ajum mengenalkan pelaku DN alias Rian kepada Sugandi. Saat itu Ajum mengatakan DN yang akan mengesekusi rencana Sugandi terhadap Iwan.
“Semua perencanaan tersebut dilakukan di kolam ikan milik tersangka Sugianto yang beralamatkan di kampung Pasarebo RT 002 RW 008 Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor,” ungkap Wakapolres Bogor Kompol Adhimas.
Dalam perencanaan tersebut,lanjutnya, Sugandi sudah mengetahui kebiasaan korban termasuk kapan korban menjemput anaknya kerja.
Maka terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Iwan pada 30 September 2024, mayat Iwan ditemukan dipinggir jalan Kampung Cihideung IlirRT 007 RW 002 Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Awalnya Polisi meyakini Iwan adalah korban Begal, apalgi,
motor korban Honda Beat warna hitam. bernopol F-4997-AAV raib.
Adhimas menjelaskan Polisi telah menetapkan DN alias Rian dan Ajum Jumadi sebagai tersangka. Sementara Sugandi diketahui tewas bunuh diri sebelum proses hukum berjalan.
Sementara pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, maupun pasal 338 KUHPidana pidana penjara paling lama 15 tahun, lasal 365 ayat (3) KUHPidana yang mengakibatkan kematian diancam dengan. pidana paling lama 15 tahun, serta pasal 170 KUHPidana pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (**/SK)



















