Tanggapi Vonis Harvey Moeis, Presiden : Jangan Ada Ampun Untuk Koruptor

Poscyber.com (Jakarta) – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kritik keras terhadap hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku korupsi. Pernyataan Presiden terutama untuk putusan hakim bagi koruptor yang terlibat kasus besar dengan kerugian ratusan triliun rupiah.

Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta(30/12) Presiden menegaskan bahwa vonis ringan terhadap koruptor adalah penghinaan terhadap rasa keadilan rakyat. Ia juga memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding atas putusan yang dianggap tidak sebanding dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.

“Korupsi dengan kerugian sebesar itu menghancurkan negara. Jangan ada ampun untuk koruptor,” ujar Presiden

Kemarahan Presiden Prabowo ini dipicu oleh putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Harvey Moeis. Dalam kasus korupsi terkait pengelolaan timah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp300 triliun, Harvey hanya dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum telah resmi mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, pihak Istana membantah rumor yang beredar mengenai kemungkinan pemecatan hakim yang menangani kasus ini. Hingga saat ini, tidak ada laporan resmi yang mengindikasikan langkah tersebut.

Kasus ini telah memicu kemarahan publik. Banyak pihak mendukung langkah Presiden Prabowo untuk memperjuangkan hukuman yang lebih tegas bagi pelaku korupsi besar, yang dampaknya dirasakan langsung oleh rakyat. (**/s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *