PosCyber (Jakarta) – Pemeran bintang porno Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mengabaikan panggilan polisi yang sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan pada Senin (15/1). Siskaeee yang ditetapkan tersangka kasus pornografi merasa Polda Metro telah berlaku semena -mena.
Dan yang belakangan dilakukan bintang porno itu justru mengajukan praperadilan dengan terlapor Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Sejumlah kalangan menyimpulkan, Siskaeee telah menantang Kapolda Metro Jaya dengan mengajukan Praperadilan. Setelah jadi tersangka, Siskaeee bahkan menolak hadir untuk diperiksa.
Terpisah, penyidik Polda Metro Jaya sudah menyiapkan langkah lanjutan yakni akan menangkap Siskaeee kalau dalam panggilan kedua, pelaku pornografi ini tidak juga hadir untuk diperiksa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengultimatum Siskaeee dan menyebut akan menjemput paksa jika dia kembali mangkir dari pemeriksaan polisi.
“Sudah jelas aturan mainnya. Ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat perintah membawa,” ujar Ade Safri kepada wartawan Selasa (16/1)
Penyidik, lanjut Ade Safri, sudah kembali melayangkan panggilan kedua kepada Selegram tersebut.
“Untuk jadwal pemeriksaan tersangka di hari Jumat, 19 Januari 2024, pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Safri
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 10 tersangka kasus produksi film porno ‘Kramat Tunggak’. Mereka adalah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, SNA, dan Bima Prawira (BP).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Menanggapi penetapan tersangka, Siskaee mengaku banyak dirugikan. Sebab setelah menjadi tersangka, beberapa kerjaan telah dibatalkan. Karena itu dia menyebut Polisi telah berlaku semena mena.
Berdasar data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Siskaeee terdaftar dalam nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan gugatan masuk pada 15 Januari 2024.
Sidang perdana atas perkara ini akan digelar pada Senin, 22 Januari 2024 mendatang. (IMO)



















