Poscyber (Depok) – Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAPHP (Masyarakat Peduli Hukum Dan Masyarakat) mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas APBD kota Depok tahun 2022.
Belakangan diketahui, ada dua hal yang didapat MAPHP berdasar LHP BPK Kota Depok Nomor: 21A/LHP/XVII.BDG/05/2023, tanggal 11 Mei 2023, tersebut.
Yang pertama, Kota Depok memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Tahun Anggaran (2022). Kedua, meski dengan status WTP, dalam LHP kota Depok diketahui ada kesalahan penganggaran hingga Rp 17 milliar. Dikesimpulan akhir, MAPHP menganggap laporan keuangan kota Depok TA 2022 belum clear and clear.
“Karena ada kesalahan, harusnya tidak bisa diberikan predikat WTP. WTP hanya bisa diberikan apabila sesuai ketentuan dan sesuai Sistem Operasional Prosedur (SOP), clear and clean. Jika sampai itu terjadi, patut diduga kuat ada ”sesuatu’ antara Pemkot Depok dengan auditor BPK,” kata Sekretaris Jenderal ((Sekjen) LSM MAPHP AM Arieful Zaenal Abidin.
Dia menduga, terdapat pengkondisian untuk memperoleh Predikat WTP. Karena sudah bukan rahasia lagi bahwa WTP bisa dikondisikan.
Zaenal, lalu menjelaskan, dalam LHP yang ditanda tangani Ketua Tim Pemeriksa, Paula Henry Simatupang, antara lain disebutkan; Pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perudang undangan, dalam hal Belanja, disebutkan, Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp14.319.831.298,00 dan Belanja Modal sebesar Rp3.298.755.904,00.
Kemudian disebutkan juga, Realisasi Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan (JIJ) untuk melaksanakan 13 Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruanga (PUPR), Tidak Sesuai Kontrak sebesar Rp2.370.608.878,25 dan Denda Keterlambatan belum disetor sebesar Rp157.308.832,59.
Berdasar LHP itu ada yang bertentangan dengan peraturan perundangan, yang pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1), 2.
Kedua, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagimana telah diubah dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 11 ayat (1), Pasal 17 ayat (2),Pasal 27 ayat (6), Pasal 78 ayat (3) huruf d, huruf f, ayat (5) huruf e, huruf f.
“Tak hanya itu, juga bertentangan dengan Buletin SAP Nomor 4 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah Bab V yang menyatakan, satu belanja barang adalah pengeluaran untuk menampung pembelian baran dan jasa yang habis pakai untuk produksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan dan pengadaan barang yang dimaksudkan utuk derahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan. Kedua, Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akutansi,” tandasnya.
Menurut Zaenal, jika mendasarkan pada LHP BPK Kota Depok Nomor: 21A/LHP/XVII.BDG/05/2023, tanggal 11 Mei 2023, tersebut, patut diduga kuat terdapat pengkondisian untuk memperoleh Predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Karena sudah bukan rahasia lagi bahwa WTP bisa dikondisikan.
“Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bogor Ade Yasin tahun 2023 lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyeret tiga auditor dari BPK Perwakilan Jawa Barat yang ikut tertangkap, adalah bukti bahwa WTP dapat “dibeli”. Auditor BPK yang terjaring OTT juga pernah terjadi di Bekasi, Jawa Barat, dan beberapa daerah lainnya, ucapnya.
Walikota Depok, Jawa Barat, Muhammad Idris, menolak memberikan tanggapan atas Predikat “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) yang kini disandang Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, yang diduga kuat hasil dari “Jual Beli”
Idris tidak menjawab apapun meski wartawan telah mengirimkan pertanyaan melalui Handphone seluler pribadinya, terkait dugaan juam beli predikat WTP tersebut. (ag)



















