PosCyber (Jakarta) – Putra Wibowo harus menyerah saat imigrasi Bangkok, Thailand menyoal ijin tinggal yang tertera di Paspor nya sudah lewat batas waktu (over stay). Belakangan Imgrasi Bangkok juga sudah paham, pelaku penipuan robot trading dengan nama Viral Blast Global itu sudah masuk dalam permintaan untuk diekstradisi (red notice) karena di Indonesia Putra Wibowo juga di nyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang sejak tahun 2022.
“Di Bangkok dia tinggal bersama Istrinya, dan karena over stay imigrasi Bangkok mengontak atase Kepolisian Bangkok yang kemudian memberitahukan ke Dittipideksus (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus) Bareskrim,” Kata Wakil Direktur Dittipideksus, Bareskrim, Mabes Polri Kombes Samsul Arifin saat menggelar konferensi Pers di Mabes Polri Sabtu (27/1) malam.
Dia menjelaskan, penangkapan Putra Wibowo dilakukan bersama Interpol (Divhubinter),Imigrasi dan Kepolisian Bangkok.
Penangkapan Putra Wibowo, lanjut Samsul, adalah pengembangan kasus penipuan robot trading berslogan viral blast dengan modus memperdagangkan valuta asing (forex) salah satunya menggunakan apkikasi widrow.
Tidak tanggung tanggung, dari bisnis yang belakangan diketahui ilegal ini, Putra Wibowo sanggup menipu nasabah hingga 11.930 orang dengan kerugian hingga Rp 1,8 triliun.
Samsul menjelaskan, aksi penipuan ini dilakukan Putra Wibowo antara tahun 2020 hingga 2022. Dan saat proses hukum tengah berjalan, pelaku yang sudah menjadi tersangka itu melarikan diri ke luar negeri pada tahun 2022.
Ditanya soal proses hukum lanjutan, Samsul mengatakan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap pelaku di Rutan Bareskrim sambil melakukan pemeriksaan, pemberkasan termasuk penelusuran aset yang kemungkinan disembunyikan pelaku.
“Yang sudah diamankan aset berupa apartemen yang lain banyak rekening atas nama orang lain, nanti akan diperdalam,” kata Samsul terkait penulusuran aset atau uang hasil kejahatan pelaku.
Samsul memastikan, Putra wibowo dikenakan Undan Undang (UU) TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) selain dua UU lain yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 105 – 106 tentang perdagangan.
Sebelumnya, lanjut Samsul, Polisi juga telah memproses hukum tiga pelaku yang menjadi sindikat robot trading viral blast bersama Putra Wibowo. Ketiganya telah menjadi narapidana masing masng atas nama Riski dipenjara selama 20 tahun, Zainal 20 tahun dan Domingus Umboh 16 tahun.(MO/SK)



















