PosCyber (Bogor) – Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kabupaten Bogor menyatakan, dua alat bukti foto dan Video pelanggaran kampanye Elly Rachmat Yasin banyak kelemahan. Keduanya, tidak diyakini Bawaslu mewakili Kepala desa tengah melakukan kampanye untuk istri mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin tersebut.
“Si foto ini masalahnya tidak menggambarkan seseorang sedang kampanye, Terus ada juga video. Nah video ini pun juga tidak menggambarkan misalkan yang siapapun yang hadir dan tidak berbicara kampanye,” kata ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin kepada wartawan Jum’at (12/1).
Ridwan mengatakan, berdasar proses pemeriksaan saksi dan alat bukti, Bawaslu bersama Polres Bogor dan Kejari yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) berkesimpulan, belum ada persesuaian dengan kejadian. Dengan begitu, dugaan pelanggaran kampanye Elly sulit untuk di lanjut.
Apalagi, kata Ridwan, saksi saksi yang diperiksa tidak menyasikan langsung acara kampanye tersebut. “Jadi kita memutuskan kasus ini tidak bisa dilanjutkan (selesai),” kilahnya.
Berhentinya kasus Ellly adalah kejadian kedua setelah sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bogor juga tidak melanjutkan kasus dugaan pelanggaran pemilu Ravindra Airlangga dengan alasan yang sama.
Pengurus Lembaga Pemantau Pemilu Network for Indonesian Demokratik Society (Netfid) Bogor, Abdullah Fikri Muzaki menduga ada permainan dalam dua kasus lepasnya terduga pelanggar kampanye tersebut
“Hadir dilokasi aja itu harusnya sudah ada sangsi, apalagi yang bersangkutan memakai pakaian dinas. Kok ini disebut kurang alat bukti, aneh banget,” tegas Zaki
Menurutnya, Netfid masih mengkaji kasus ini, apalagi ada dua kasus yang berakhir dengan kurang alat bukti.
Diketahui, Elly yasin dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Kampanye di kawasan Bogor barat karena melibatkan empat kepala desa (Kades). Laporan dengan nomor 101/Reg/TKecamatanCigudeg/09.13/12/2023, melibatkan 3 kades Jasinga dan satu Kades Cigudeg.
Berdasarkan Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.
Sedangkan untuk UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490 berbunyi, etiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah. (SK)



















