Catat,14 BUMN Lagi Sakit Dan Ini Resikonya

Pos Ekonomi25 Dilihat

Poscyber (Jakarta) – Kementerian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN), tidak memberi peluang hidup lebih lama untuk 14 BUMN yang diketahui punya kinerja buruk. Ke 14 perusahaan plat merah hanya memiliki waktu 9 bulan, bisa diperbaiki atau dibubarkan seperti 7 BUMN sebelumnya.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyebut 14 BUMN itu dalam kondisi sakit. Dan upaya penyehatan tidak dalam rencana untuk melakukan transformasi. Sedangkan target lain dari Kementerian BUMM adalah merampingkan jumlah BUMN hingga dibawah 40 perusahan pada tahun ini.

“Itu yang tadi saya bilang, kalau bisa diperbaiki tetapi tidak bisa ditransformasi, kami akan tambah penutupan lagi. Namun, kami akan lihat sampai 9 bulan ini seperti apa,” ujar Kartika atau akrab disapa Tiko Senin (8/1)dikutip Bisnis.

PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA mencatat 14 BUMN yang dalam kondisi sakit tersebut adalah, PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), dan PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero).

Selanjutnya, PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Indah Karya (Persero), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), PT Semen Kupang (Persero), dan PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero).

Selain itu, perusahaan pelat merah yang sakit lainnya adalah Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Primissima (Persero), dan PT Varuna Tirta Prakasya (Persero).

Untuk diketahui, jika pada Oktober 2023 jumlah BUMN masih 65 maka per Januari 2024 jumlah BUMN tersisa 45. Terakhir Kementerian BUMN membubarkan 7 BUMN.

Tiko memastikan, hingga akhir tahun 2024 Pemerintah hanya akan mempertahankan BUMN dibawah 40 perusahaan. Langkah ini di ambil setelah Kementerian BUMN melakukan sejumlah aksi korporasi atas BUMN seperti membentuk holding baru di PTPN dengan memerger 13 perusahaan. (SK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *