Poscyber (Jakarta) – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo mengatakan DPR RI dan Pemerintah akan membahas tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) usai Presiden Joko Widodo menyerahkan Nota Keuangan di pertengahan Agustus 2024.
Pembahasan dilakukan terkait rencana Pemerintah menaikkan tarif CHT atau cukai rokok pada tahun 2025.
“Setelah Presiden menyampaikan nota APBN, itu baru akan kita bahas, termasuk rencana pemerintah mau menaikkan berapa,” ujarnya usai rapat kerja bersama dengan pemerintah pada pekan lalu dikutip bisnis.com
Namun, dia mengatakan penetapan kenaikan besaran tarif CHT nantinya akan dipertimbangkan dari sisi daya beli dan kesehatan masyarakat.
Kenaikan harga rokok juga dinilai ampuh untuk menekan angka prevalensi perokok di Indonesia. DPR Minta Prabowo Rancang Kenaikan Tarif Cukai Rokok Langsung 5 Tahun
Menurut Andreas, daya beli kelas menengah harus diperhitungkan dalam rangka menetapkan besaran tarif CHT untuk tahun depan.
“Tapi yang menengah ini yang perlu kita nanti lihat. Kami sudah sampaikan ke pemerintah bahwa ini harus betul-betul diperhatikan,” ujar Andreas
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Askolani menyampaikan penyesuaian tarif cukai akan dilakukan sebab tarif multiyears sebentar lagi akan berakhir di tahun 2024. Penyesuaian tarif CHT tersebut sudah mendapatkan restu dari DPR RI.
“Kami sudah dapat approval [dari DPR] untuk menyesuaikan tarif cukainya 2025 intensifikasi,” ujarnya kepada wartawan.
Tarif cukai rokok secara multiyears telah diberlakukan untuk dua tahun, yakni 2023-2024.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun 2023 dan 2024 sebesar 10%. Namun, posisi CHT masih menjadi komoditas utama penyumbang kas negara.
Dari hasil tembakau per April 2024 tercatat memberikan kontribusi sebesar Rp74,2 triliun dari total penerimaan sebesar Rp95,7 triliun. (***/SK)



















