Cungkil Mata DiBogor, Pelaku Sakit Hati Korban lecehkan Istrinya

Pos Daerah28 Dilihat

Poscyber (Bogor) – Pencungkilan mata yang dilakukan tersangka K alias O (42) rupanya dilatarbelakangi sakit hati setelah korban Faisal alias Icang beberapa kali mencoba melecehkan istri K berinisial N,  dalam acara festival Vespa di lapangan Bina Marga, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Gunung Putri, Ajun komisaris Polisi (AKP) Aulia Robby Kartika Putra dalam keterangan pers Rabu (25/9) mengatakan, kejadian bermula saat K datang ke acara tersebut pada Sabtu (14/9) bersama N. Dilokasi K dan N langsung ngumpul dengan temannya dan mengkonsumsi minuman keras.

Tidak lama berselang, Faisal datang dengan memegang minuman dan berjoget
didepan rombongan K. Dan kejadian bermula saat Faisal tiba tiba bersenggolan N.

Kapolsek melanjutkan, usai bersenggolan tersebut tidak membuat Faisal berhenti. Berikutnya Faisal berusaha memeluk N meski N menghindar. Ujungnya, Faisal yang sudah kesal langsung memukul N dibagian pelipis sebelah kiri mata yang berakibat  N terluka dan mengeluarkan darah.

“Melihat kejadian tersebut pelaku K alias O selaku suami dari N marah dan melakukan pemukulan terhadap korban Faisal alias Icang pada bagian rahang kemudian menendang sampai terjatuh dan pada saat itu pelaku langsung mencolok kedua bola mata korban dengan menggunakan jari telunjuk dan jari tengah  tangan kanannya sehingga mengeluarkan darah,”  jelas Aulia Robby yang didampingi Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana di Mako Polsek Gunung Putri

Munurutnya, berdasar laporan masuk,
keterangan korban dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi petugas mendapati terduga pelaku beserta alamatnya.

Petugas tim gabungan Resmob polres Bogor dan unit Reskrim Polsek Gunung Putri yang dipimpin langsung oleh dirinya selaku Kapolsek, pada Rabu (18/9) melakukan pengejaran pelaku ke wilayah Bekasi, Jawa Barat, tepatnya ke kampung Selang Cawuk RT 003 RW 013 Desa Wanasari, Cibitung, Bekasi. Dalam pengejaran tersebut pelaku tidak ditemukan.

“Dan pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 tim gabungan melakukan pengejaran ke rumah saksi N yang merupakan istri dari pelaku yang beralamat di Kp. Kebon RT 02 RW 01 Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi,” akunya.

“Namun, pada saat itu pelaku dan saksi N tidak ditemukan di alamat tersebut, yang ditemukan hanya orang tua dari saksi N yang berinisial DS (Mertua K alias O),” sambung AKP Aulia Robby.

Aulia Robby juga menambahkan, karena upaya yang telah dilakukannya jajarannya belum membuahkan hasil pihaknya langsung melakukan upaya persuasif dengan mengimbau kepada orang tua saksi N selaku mertua K alias O agar pelaku dan N kooperatif dan mau menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Dan pada Jum’at 20 September 2024, tambahnya, sekitar pukul 23.00 WIB saudara DS selaku mertua dari pelaku penganiayaan itu menyerahkan pelaku K alias O beserta dengan saksi N di kantor Reskrim Polres Bogor jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Sementara, guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, ancaman pidana penganiyaan yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP diancam dengan ancaman penjara paling lama lima (5) tahun,” tukasnya. (**/sk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *