Dihukum Karena Kasus Korupsi, Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Sejak Agustus Lalu

Pos Hukrim22 Dilihat

Poscyber – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dipastikan keluar penjara setelah mendapat pembebasan bersyarat. Sebelumnya, Edhy divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara karena kasus korupsi.

Konfirmasi kebebasan Edhy Prabowo tersebut berdasar siaran pers Kordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) , Deddy Eduar Eka Saputra Rabu (29/11).

“Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan [Edhy Prabowo] dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” ujar Deddy

Sebelumnya, sempat viral video di akun TikTok kepokedinasan yang memperlihatkan Edhy menghadiri pelantikan taruna putra Ferdy Sambo, Tribrata Putra Samb.

Menurut Deddy, pembebasan bersyarat yang di berikan kepada Edhy karena selama menjalani hukuman, yang bersangkutan berkelakuan baik. Berdasar sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, Edhy mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari.

Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan suap terkait izin budi daya lobster dan ekspor benih lobster atau benur. Dia 

Edhy dinyatakan menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir BBL. Majelis hakim menilai Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan USD$77.000 subsider dua tahun penjara.

Hak politik Edhy pun dicabut selama tiga tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalankan masa pidana pokok.

Edhy juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta yang dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Majelis hakim tingkat banding pun menetapkan pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar.

Tak berhenti sampai di situ, Edhy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA memotong hukuman Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara. (***/SK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *