PosCyber (Jakarta) – Satuan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis ganja, LSD (Lysergic Acid Diethylamide) dan serbuk ekstasi berikut berbagai alat pembuatan ekstasi.
Sementara sejumlah tempat yang belakangan diungkap jadi sarang pembuatan sekaligus penimbunan barang ilegal tersebut yakni dikawasan Penjaringan (Jakarta Utara), Cikoko, Kalibata (Pancoran Jakarta Selatan), dan terakhir Clasdrntein Lab/Home Industri Ekstasi yang berlokasi di Apartemen Sentraland Cengkareng, Jakarta Barat.
Direktur narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengky mengatakan, selain menyita barang bukti berupa 66,9 kg lembar LSD, pihaknya juga mengamankan 2.500 Gram serbuk warna biru mengandung Menthamfetamine serta alat dan bahan pembuat ekstasi.
“Jadi Barang Bukti berupa 66,9 kg lembar LSD, 2.500 Gram serbuk warna biru itu Positif Menthamfetamine serta alat atau bahan pembuatan ekstasi,” Ujar Hengki. Jumat, (15/3) dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Hengky yang didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, terkait pengukapan peredaran Narkotika ini Polisi telah menangkap lima pelaku masing masing IP, DY, HP, NK, Al dan B. Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Dari lima pelaku, lanjut Hengky IP, DY dan HP berperan sebagai pengedar. Sementara dalam melakukan aksinya, ketiga pengedar tersebut melakukan pengiriman melalui kargo dengan menyamarkan paket seolah-olah sebagai makanan. Dan yang kedua , paket yang dikirim seolah-olah kopi,.
Menurutnya, dari total barang bukti yang disita, Polisi telah menyelamatkan 16.380 orang dari potensi penggunaan narkotika ilegal. Dengan asumsi setiap orang mengkonsumsi 0,5 gram.
Dalam kasus ini kelima tersangka dikenakan pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara (IMO).



















