Dua Pengedar Sabu Ditangkap, Polres Bogor Amankan BB 6,9 Kg

Poscyber.com (Bogor) – Polres Bogor meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu inisial CMP (<span;>34), merupakan warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dan RS (33) yang tinggal di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, pada Minggu (01/5/2025) lalu.

Dari penangkapan tersebut, petugas dari reserse Narkoba Polres Bogor   mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 6,9 kilogram, selain bukti lain yakni handphone.

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra dalam rilisnya Jumat (10/1) mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan milik CMP yang terletak di Jalan H. Muhari, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

“Bahwa setelah penangkapan tersebut, petugas melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menemukan pelaku kedua, RS, di rumah kontrakannya yang juga berada di Kampung Sawah, Cilodong,” jelas Komp Adhimas Sriyono

Menurutnya, selain sabu sabu petugas juga menenukan timbangan elektrik yang digunakan oleh pelaku untuk menimbang narkotika yang akan diedarkan.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, lanjut Adhimas, mereka mendapatkan perintah dari seseorang berinisal G (yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO). Adapun daerah untuk serah terima sabu sabu dikawasan Babakan Madang.

“CMP mengedarkan sesuai dengan instruksi dari G (DPO),” ujarnya.

Kompol Adhimas menyebut,  kedua pelaku mengakui mereka mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta untuk setiap satu kilogram sabu yang berhasil diedarkan. Mereka juga mengungkapkan  sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.

“Meskipun para pelaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, namun tindakan mereka sangat meresahkan karena dapat membahayakan banyak jiwa,”. tegas Wakapolres

Untuk proses hukum selanjutnya, sambungnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Kasat Narkoba Polres  Bogor, AKP Nur Istiono mengatakan, Satuannya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dengan pengungkapan tersebut  diharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku selain membatasi ruang gerak bagi peredaran narkotika di Indonesia. (SK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *