Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo, Sugeng : laporan Saya Tidak Ada Hubungannya dengan Hak Angket

Pos Hukrim18 Dilihat

PosCyber ( Jakarta) – Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) memperjelas lagi soal laporan dugaan penerimaan gratifikasi mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Sugeng menyatakan, laporan gratifikasi yang di terima Ganjar dari mantan Direktur utama Bank Jateng Supriyatno di KPK, murni sebagai laporan pidana.

“Kenapa bisa menghambat pembentukan hak angket, tidak ada korelasi pelaporan pidana dapat hambat pembentukan hak politik dan kewenangan anggota dewan mengajukan hak angket bila sesuai prosedur dan syarat syarat undang undang,” ujar Sugeng dikutip Poscyber.com Jumat (8/3)

Sekjen PDIP, Hasto Kristiayanto menilai adanya laporan dugaan gratifikasi yang diterima Ganjar sebagai tindakan intimidasi oleh pihak tertentu. Hal itu diakui Hasto sebagai dampak setelah banyak pihak menyerukan perlawanan untuk mengungkap kecurangan pemilu 2024.

Dia merasa pihak yang selama ini menyerukan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 diintimidasi memakai instrumen hukum. Termasuk sosok capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo yang menyuarakan penggunaan angket. Saat ini mulai diintimidasi dengan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Bagaimana perlawanan secara terukur itu, ya, kita lihat bagaimana reaksinya, aksi dan reaksinya, baru Pak Ganjar mengusulkan hak angket, langsung disetrum, ada yang melaporkan ke KPK,” kata Hasto kepada wartawan saat menghadiri sebuah diskusi di Universitas Indonesia (UI), Depok Kamis (7/3).  

Sugeng menilai pernyataan Hasto sebagai pernyataan ngawur. Sebab dalam laporan dirinya ke KPK, tidak melaporkan anggota dewan manapun. Sementara kalau bicara hak angket, hal itu bisa terlaksana kalau ada anggota DPR RI yang mengajukan dengan jumlah tertentu.

Diketahui, Ganjar dilaporkan ke KPK oleh Sugeng terkait dugaan korupsi berupa gratifikasi, suap, atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Direktur Utama Bank BPD Jateng (Bank Jateng) periode 2014-2023 Supriyatno. Duit itu mengalir kepada Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah sebagai pengendali Bank Jateng terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen.

Sugeng yang juga politikus PSI menduga tindak pidana itu dilakukan dalam kurun waktu 2014-2023 dengan nominal total gratifikasi diduga lebih dari Rp100 miliar.

Ganjar telah membantah tuduhan itu.
“Saya tidak pernah menerima pemberian gratifikasi dari yang dia [IPW] tuduhkan,” ujar Ganjar saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (5/3) dikutip CNCB

Di Pilpres 2024, Ganjar dan PSI berseberangan. Meski sempat menyatakan mengusung Ganjar, PSI akhirnya mengarahkan dukungannya ke pasangan Prabowo-Gibran.

Sugeng menegaskan, laporannya ke KPK terkait Ganjar tidak hubungannya dengan PSI. Advokat itu juga memastikan laporannya bukan karena perintah PSI.

Diketahui,Sugeg adalah ketua DPC PSI Kota Bogor. Belakangan Sugeng berhasil lolos sebagai saah satu legislatif di DPRD Kota Bogor dari PSI melalui Pemilu 2024. (SK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *