Poscyber (Jakarta) – Tudingan Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri yang mengatakan Irjen Karyoto telah mengancam pimpinan KPK mendapat tanggapan ketua KPK sementara Nawawi Pamolango.
Menurut Nawawi, Irjen Karyoto yang saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya tidak pernah mengancam pimpinan KPK agar tidak menjadikan Mohammad Suryo sebagai tersangka korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Pernyataan Firli disampaikan melalui pengacaranya Ian Iskandar saat membacakan replik di sidang lanjutan permohonan praperadilan Firli Bahuri Selasa (12/12) malam.
Nawawi mengatakan tidak mengetahui dari mana pihak Firli memperoleh kabar pengancaman tersebut. Bahkan, ia telah mengonfirmasi kabar tersebut kepada koleganya Alexander Marwata dan mendapat jawaban yang sama.
“Pak Karyoto pernah datang berkunjung ke ruang kerja saya saat beliau belum lama menjadi Kapolda Metro, tapi tidak ada pembicaraan sama sekali mengenai perkara DJKA ataupun orang bernama M Suryo,” ujar Nawawi dikutip CNN Rabu (13/12).
“Pak Karyoto datang sekadar silaturahmi saja, bahkan sempat bertemu Pak Firli di ruang kerja saya di saat itu,” sambung dia.
Sebelumnya, Firli menilai penyidikan kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya tidak murni sebagai penegakan hukum. Firli menilai ada kepentingan Irjen Pol Karyoto terkait kasus yang membuat dirinya menjadi tersangka.
“Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo menurut pemohon [Firli Bahuri] tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon [Karyoto],” ujar Ian.
Firli, terang Ian, meyakini kasus yang menjerat dirinya tidak hanya diawali oleh ketakutan SYL terhadap kasus yang sedang diusut KPK. Melainkan juga karena dilatarbelakangi oleh penyidikan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada DJKA yang dilakukan oleh KPK tanggal 12 April 2023 yang melibatkan Dion Renato Sugiarto, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, dkk.
Dari kasus Dion dkk, tutur Ian, diperoleh bukti dugaan penerimaan uang sleeping fee oleh Muhammad Suryo sebesar Rp11,2 miliar. Uang itu disebut sudah dikirim melalui transfer ke rekening istri Suryo sejumlah Rp9,5 miliar. KPK mengembangkan temuan tersebut.
Ian menyebut Karyoto mengancam akan menersangkakan pimpinan KPK apabila menetapkan Suryo sebagai tersangka.
“Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango [saat itu menjabat Wakil Ketua KPK] dan menyampaikan kata-kata: ‘…jangan mentersangkakan Suryo. Kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan’. Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata [Wakil Ketua KPK],” kata Ian.
Terpisah, Direktur Reskrimsus Kapolda Metro jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik segera menyelesaikan pemberkasan kasus pemerasan Firli Bahuri yang sudah di tetapkan sebagai tersangka.
Selain itu Ade juga memastikan penyidik tidak membutuhkan lagi keterangan dari Firli Bahuri termasuk SYL dalam proses penyidikan. (**/SK)



















