Poscyber (Jakarta) – Dewan pengawas (Dewas)KPK menemukan pelanggaran etik di kasus pemerasan oleh Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. Selesai dengan pemeriksaan, Dewas berkesimpulan pelanggaran etik dan prilaku Firli akan di sidangkan pada tanggal 14 Desember mendatang.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan Jum’at (8/12) menjelaskan, temuan pelanggaran etik yang lakukan Firli saat menjabat sebagai ketua KPK aktif dan tengah mengusut kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL) adalah melakukan beberapa kali pertemuan dengan SYL termasuk melakukan komunikasi.
“Ada beberapa kali pertemuan dan beberapa komunikasi,” ujar Tumpak kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta
Menurutnya, selain soal pertemuan dengan SYL, Dewas juga menemukan pelanggaran etik terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ( LHKPN) atas nama Firli yang tidak di sampaikan dengan jujur. ” Selain kedua hal itu, pelanggaran etik yang lain soal penyewaan rumah di Kertanegara,” kata Tumpak
Tumpak menjelaskan, sebelumnya sampai kepada kesimpulan adanya pelanggaran etik, Dewas KPK telah meminta keterangan kepada 30 orang saksi sejak bulan Oktober lalu.
Selain saksi dari internal Dewas meminta keterangan saksi eksternal KPK. Di dalamnya termasuk keterangan saksi ahli.
Sedangkan wakil ketua Dewas, Albertina Ho mengatakan, selain memeriksa saksi, Dewas juga melakukan kordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk keperluan data data selama pemeriksaan Firli dan saksi berlangsung. “Semua berjalan dengan baik kordinasi berjalan lancar,” ujar mantan Hakim tersebut
Tumpak mengatakan, dari seluruh keterangan yang di peroleh Dewas, pada kesimpulannya Firli Bahuri telah melanggar pasal 4 ayat 2 hurup a atau pasal 4 ayat 1 hurup c dan pasal 8 ayat e Peraturan Dewas tentang penegakan kode etik dan Prilaku.
Dia mengatakan, sidang akan di lakukan marathon mulai 14 Desember 2023 dan di harapkam bisa selesai sebelum akhir bulan ini.
“Tidak bisa kita memecat yang bersangkutan, hukuman terberat kita minta yang bersangkutan mengundurkan diri, ” jawab Tumpak menjawab pertanyaan wartawan soal peluang hukuman maksimal kalau dalm sidang etik Firli dinyatakan bersalah. (**/SK)



















