PosCyber (Jakarta)- Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Barang dan Jasa sekaligus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. KPK langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Gani untuk 20 hari kedepan dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin (18/12).
“Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka untuk dilakukan penahanan sebagai berikut, AGK (Abdul Gani Kasuba) Gubernur Maluku Utara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12).
Selain Gubernur Maluku Utara, KPK juga menetapkan Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) dan Daud Ismail selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai tersangka.
Lalu Ridwan Arsan, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Ramadhan Ibrahim seorang ajudan serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta.
Total, KPK menangkap 18 orang terdiri dari Gubernur, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, dan pihak swasta dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang dengan total Rp 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar. (*/SK)



















