PosCyber (Bogor) – Kejari Cibinong menyatakan telah menerima berkas perkara dua kasus korupsi dana Satu miliar satu desa (Samisade) atas nama Adang kepala desa Kerangan dan Tatang kepala Desa Cidokom Kabupaten Bogor. Dua berkas kasus rasuah ini dijanjikan segera rampung untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
Selain itu, Kejari menyatakan belum menerima berkas perkara kasus pemalsuan akte tanah yang melibatkan kepala desa Hambalang, Wawan Sudarwan.
Kasi Intel Cibinong, Marjuki Selasa (16/1) mengatakan, berkas perkara kasus korupsi
kepala desa Cidokom, Tatang sudah diterima Kejaksaan Senin (15/1). “Selanjutnya kita akan meneliti berkas perkara tersebut apakah sudah lengkap apa belum, baik syarat formil dan materiil,” kata Marjuki
Dia menjelaskan, untuk berkas perkara korupsi yang menjerat Adang saat ini sudah dalam proses penelitian. Sehingga Kejaksaan tidak butuh waktu lama untuk menyelesaikan pemeriksaan dan segera melimpahkan ke Pengadilan.
Sementara untuk berkas perkara Tatang Kejaksaan perlu waktu 14 hari kerja. Dalam 14 hari kerja, lanjut Marjuki, pihaknya memastikan berkas terpenuhi syarat formil dan material sehingga dinyatakan lengkap (P21) agar bisa disidangkan.
“Untuk berkas Hambalang (kasus pemalsuan akte tanah) keliatan belum masuk,” kata Marjuki saat dikonfirmasi kasus Wawa Sudarwan.
Diketahui, 3 Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bogor belakangan terjerat penyalahgunaan dana Samisade (korupsi) untuk tahun anggaran 2023. Dua kasus korupsi kepala desa di tangani Polres Bogor atas nama Adang dan Tatang. Sedangkan satu kasus Korupsi dana Samisade yang melibatkan kepala Desa Tonjong, Nur Hakim di tangani Polres Depok.
Kerugian uang negara karena ketiga kasus ini mencapai Rp 2,22 miliar dengan rincian, korupsi kepala desa Cidokom mencapai Rp 598 juta, Korupsi kepalda desa Kerangan mencapai Rp 1,2 miliar dan korupsi kepala desa Tonjong mencapai Rp 501 juta.
Sementara kepala desa Hambalang terjerat kasus pemalsuan akte tanah seluas 6 Hektar. (SK)



















