Poscyber (Bandung) – Setelah melakukan pemeriksaan selama 8 jam, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat menahan tersangka Arsan Latif dalam dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Menurut Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Surat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024
Dijelaskan, tersangka Arsan Latif sewaktu menjabat Inspektur IV pada Kementrian Dalam Negeri mengkondisikan proses lelang. Arsan juga menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.
Uang tersebut diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah. “(Pemberian) Oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut,” ujar Dwi Agus dalam siaran pers yang diterima poscyber.con
Menurut Aspidsus, pada hari Senin 15 Maret 2024 dilakukan upaya paksa penahanan terhadap Arsan Latif. “Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” jelasnya
Kepada tersangka Arsan Latif dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sk)



















