PosCyber.com, CIKARANG – Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) dijadikan momentum kampanye global. Gerakan itu diinisiasi Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB). Mejelis Umum PBB pada tanggal 9 Desember 2003 di Merida, Meksiko, menetapkan hari Anti korupsi dengan harapan, peningkatan kesadaran publik terhadap sikap anti korupsi.
Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ke 20 tahun 2023, PBB menyoroti hubungan antara korupsi dan ketidaksetaraan. Karenanya, lembaga dunia itu, mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2023 mengambil tema, Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju.
LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) melalui ketuanya Ergat Bustomy, mendorong komitmen Kejaksaan Negeri Cikarang untuk serius tangani dugaan Abuse Of Power yang dilakukan oleh PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Dalam penerapan kebijakan berupa Perbup, berpotensi merugikan keuangan daerah. Pasalnya, Perbup yang dikeluarkan Dani Ramdan terkait pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dianggap keliru.
“Karena menggunakan mekanisme formula perhitungan untuk menyewakan tanah dan bangunan milik negara kepada pihak lain. Bukan perhitungan menyewa tanah dan bangunan pihak lain oleh pemerintah daerah, itu tidak tepat penerapannya,” kata Ketua LSM Kompi, Ergat Bustomy di Cikarang, Sabtu (9/12).
Selain itu kata Ergat, landasan hukum yang digunakan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.06/2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara tidak tepat. PMK tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Karenanya kami memandang perlu Peraturan Bupati Nomor 196 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 63 Tahun 2019 dikaji ulang,” tegas Ergat.
RUS/Soeft



















