Korupsi Dana PIPK, Dua Rektor Jadi Tersangka

Pos Hukrim17 Dilihat

PosCyber (Bandung) – Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi, Jawa Barat, Hari Jogya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), Kuliah Angkatan Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Dikasus rasuah ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) langsung melakukan penahanan terhadap Hari dalam 20 hari kedepan mulai 4 maret hingga 23 maret 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, selain Hari pihaknya juga telah menetapkan tersangka lain yakni mantan Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019-2021 atas nama Suroyo.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Klas 1A Bandung selama 20 hari ke depan sejak tanggal 4 Maret 2024 sampai dengan 23 Maret 2024,” kata Nur Sricahya wijaya melalui siaran pers yang diterima Poscyber.com Senin (4/3).

Dalam keterangannya, Nur Sricahyawijaya mengatakan, kasus itu berawal pada tahun Tahun 2020-2022, Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek.

“Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi dua, Biaya Pendidikan sebesar Rp 2.400.000 per semester, Biaya Hidup sebesar Rp 4.200.000 tahun 2020 dan Rp 5.700.000 tahun 2022 per semester,” jelas dia.

Dia mengatakan, Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui dua cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa mahasiswi untuk biaya hidup melalui BNI.

Dia mengungkapkan, dalam kasus ini kerugian negara mencapai sekitar Rp 13.024.800.000. “Namun jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek,” kata Syarief.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *