Poscyber (Bandung) – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Bandung mengamankan empat warga Timor Leste terkait tindak pidana keimigrasian. Keempatnya, diamankan di dua tempat di Bandung setelah terbukti tidak memiliki dokumen apapun untuk tinggal diwilayah Indonesia.
Kepala Kanim Kelas I TPI Bandung Agung Pramono mengungkapkan, pengamanan empat warga Timor Leste karena ada laporan masyarakat. Selanjutnya, atas tindak pidana keimigrasian, empat warga Timot Leste itu akan dikenakan Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, menetap secara ilegal di Indonesia.
“Terkait pelaksanaan pengawasan orang asing kami mengamankan 4 orang asing berkebangsaan Timor Leste yakni satu orang berinisial GBE, diamankan dari rumah, alamat Jl. Terusan Cikutra Baru, Gg. Sukasari, Kota Bandung dan 3 orang lainnya berinisial VBDR, AMG, dan AM, diamankan dari rumah, alamat Jl. Titiran Dalam, Kota Bandung,” jelas Agung dalam gelar kasus di kantornya, Senin (26/2).
Agung menjelaskan empat warga asing tersebut tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal. Diketahui, dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimiliki telah habis masa berlakunya lebih dari 60 hari.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung telah
menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/01/II/2024/DIKKIM Bandung terhadap tersangka GBE dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/02/II/2024/DIKKIM/Bandung terhadap tersangka VBDR, AMG dan AM.
Sementara tanggal 23 Februari 2024 lalu, Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus telah memutus, keempat orang asing tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Keimigrasian.
Dalam kasus ini, hakim menghukum keempatnya dengan denda Rp3 juta atau diganti dengan pidana kurungan 7 hari.
Agung mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung akan berkoordinasi dengan perwakilan negara Timor Leste untuk Indonesia di Jakarta, koordinasi terkait rencana mendeportasi empat warganya dari Indonesia. (IMO)



















