Poscyber (Jakarta) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akui surat yang dikirimkan kepala Pusat Palopran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana terkait dana ilegal untuk pembiayaan kampanye partai peserta pemilu belum terinci, khususnya soal pemberi dan penerimanya.
Meski begitu, KPU mengingatkan setiap sumbangan ke Partai peserta pemilu tetap ada batas maksimalnya selain tidak boleh dari sumber pendanaan yang dilarang.
“Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana pemilu,” ujar komisioner KPU Idham Holik Sabtu (16/12)
Menurut Idham, surat PPATK tersebut intinya menyebut adanya potensi penggalangan suara melalui transaksi uang hingga ratusan miliar oleb bendahara partai politik di periode April sampai Oktober 2023.
Idham mengatakan ada kekhawatiran PPATK, praktek penggalangan suara dengan dana yang di duga berasal dari sumber ilegal itu dapat merusak Demokrasi.
“Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terperinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan,” ujar Idham
Sebelumnya, PPATK menyatakan sudah melaporkan data peningkatan transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024 kepada KPU RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, peningkatan transaksi mencurigakan itu mencapai lebih dari 100 persen dengan jumlah mencapai triliunan rupiah.
“Semua sudah kita lihat. Semua sudah diinformasikan ke KPU dan Bawaslu. Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan,” kata Ivan di sela-sela acara Diseminasi PPATK, Jakarta, Kamis (14/123m), dikutip Tribun.
Ivan menegaskan, PPTAK menemukan peningkatan yang masif untuk transaksi mencurigakan dengan kenaikan lebih dari 100 persen.
Menurut Ivan, PPATK menerima laporan transaksi mencurigakan terkait Pemilu karena terdapat kejanggalan terkait aktivitas rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Selain itu, PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan ribu SDB (Safe Deposit Box) pada periode Januari 2022 hingga 30 September 2023, di Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) ataupun bank BUMN.
PPATK berkasimpulan, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan.
“Terkait data SDB tersebut, sama dengan data transaksi keuangan parpol yang bersifat global, di mana tidak ada rincian sama sekali dari data SDB tersebut,” ujar Idham. (**/SK)



















