Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Ini Kata Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo

Pos Nasional30 Dilihat
Foto: Net

Hukrim, PosCyber – Kapolri Jenderal Sigit Listyo menganggap proses penetapan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka pemerasan adalah tindakan normatif dan sesuai Standart Opration Prosedur (SOP).

Namun begitu, mantan Kabareskrim Mabes Polri ini minta anak buahnya di Polda Metro Jaya untuk mempersiapkan diri dengan baik menghadapi gugatan Firli Bahuri.

Ditemui wartawan di sela acara deklarasi Pemilu damai di Hotel Grand Sahid Jakarta Senin (27/11), Kapolri mengatakan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka adalah proses yang telah berjalan. Dan kalau belakangan Firli mengajukan gugatan atas keputusan penyidik Polda Metro Jaya, Kapolri berharap proses praperadilan dapat berjalan dengan baik

“Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikannya kita bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian,” ujar Jenderal bintang empat ini.

Kapolri berharap, penyidik Polda metro bisa memastikan tepat prosedur terkait penetapan tersangka dalam perkara itu.

Untuk diketahui, sidang gugatan praperadilan Firli itu rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kapolri menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penyidik ” Ya Kita lihat saja perjalannya,” kata Sigit.

Sebelumnya, Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli Bahuri memilih melawan dan mengajukan praperadilan.

Gugatan tersebut di ajukan Firli dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya.

Rencananya sidang pertama akan di gelar pada 11 Desember 2023. (***/SK)

/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *