Masih lanjut, Berkas Perkara Firli Akan Dilimpahlan Lagi Ke Kejati

Pos Hukrim26 Dilihat

PosCyber (Jakarta) – Untuk kedua kalinya, berkas perkara kasus pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri akan dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pekan depan. Sebelumnya, berkas perkara Firli dikembalikan oleh Kejati beberapa waktu lalu karena dianggap belum lengkap.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi Sabtu (21/1) kepada wartawan mengatakan, pengembalian berkas perkara dilakukan setelah penyidik mendapat keterangan tambahan dari Firli melalui pemeriksaan pada Jumat (20/1) lalu.

“(Penyidik) berencana kembali melimpahkan berkas perkara tersebut pada pekan depan setelah memenuhi petunjuk jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Ade Ary

Dia memastikan, pengembalian berkas perkara itu akan didahului dengan proses konsolidasi penyidik Polda Metro ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan begitu berkas perkara kasus pemerasan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian, Sahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut akan bisa segera P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Diketahui, Firli telah diperiksa untuk keempat kalinya pada Jumat (20/1) pakan lalu setelah penyidik Polda Metro menetapkannya sebagai tersangka.

Sejauh ini Firli masih bebas meski dengan status tersangka dan sudah diperiksa empar kali. Diluar, desakan terus bergulir dari banyak kalangan agar pensiunan Jenderal bintang tiga ini ditahan.

Belakangan, Ahli Tata Negara,Yusril Ihza Mahendra yang ditunjuk Firli sebagai saksi meringankan meminta Polisi untuk membebaskan Firli dari kasus yang membelitnya.

Ketua umum Partai Bulan Bintang itu beralasan. Pembebasan Firli harus dilakukan karena proses hukum Firli dianggap cacat. Salan satunya, penyidik Polda Metro langsung menetapkan Firli sebagai tersangka tanpa proses penyelidikan.

Sementara, Kapolda Metro jaya, Irjen Karyoto irit bicara menanggapi pernyataan Yusril. Mantan Direktur Penindakan KPK itu hanya mengatakan jika dirinya ingin segera menuntaskan kasus Firli.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.(Imo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *