Poscyber (JAKARTA) – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi ormas keagamaan hanya diberikan kepada ormas yang memiliki badan usaha, serta ditujukan di bekas wilayah izin usaha pertambangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (WIUP PKP2B).
Selain itu, lanjutnya, ormas yang sudah menerima IUPK, tidak bisa memberikan izin tambang itu ke pihak lain. Hal ini sebagai upaya mencegah timbulnya kerugian negara.
“Pemerintah setelah IUP ini kami berikan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan maka kami carikan partner, di mana IUP ini tidak dapat dipindahtangankan. Ini sangat ketat, tidak gampang sebab IUP ini dipegang oleh koperasi organisasi kemasyarakatan itu, dan tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (07/06).
Ia menegekasn bahwa regulasi terkait pemberian izin ini sudah melalui tahapan yang komprehensif, mulai dari kajian akademisi hingga mendapatkan persetujuan dari setiap kementerian/lembaga teknis.
“Proses pembuatan PP ini sudah lewat mekanisme kajian akademis dan diskusi yang mendalam antara kementerian/lembaga yang juga dibawa ke dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh menteri-menteri yang dipimpin oleh Bapak Presiden,” katanya.
Bahlil menambahkan, tambang yang hendak dikelola oleh ormas keagamaan yang diteken melalui Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara, dikerjakan oleh kontraktor.
“Kami tengah mencari formulasi supaya kontraktor yang mengerjakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi ormas keagamaan itu memiliki kapabilitas tinggi dan tidak mempunyai konflik kepentingan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil juga menegaskan bahwa Lahadalia pemberian IUPK bagi ormas keagamaan tidak berkaitan dengan hasil Pemilu 2024. “Gak ada itu urusannya sama politik. Ini adalah itikad baik pemerintah di bawah pimpinan Bapak Presiden Jokowi.”
Menurut dia, pemberian izin tersebut semata untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam guna memacu pertumbuhan perekonomian Indonesia. Itu karena hasil dari keuntungan tambang tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat. “Itu terlalu apa ya, mohon maaf lebay lah kira-kira,” tambahnya.
Ia menyampaikan alasan pemerintah memberikan izin tambang untuk ormas keagamaan yang memiliki badan usaha yakni karena kontribusi organisasi tersebut cukup besar dalam pembangunan dan pemajuan bangsa.
Ia mencontohkan dimulai sejak masa perjuangan, organisasi keagamaan banyak melakukan aksi yang membantu Indonesia merdeka. Seperti halnya peristiwa agresi militer pada 1948, para ulama yang tergabung di Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa jihad.
Selain itu, dalam proses mengisi kemerdekaan juga ormas keagamaan banyak membantu pemerintah dalam menghadapi dinamika politik di tingkat daerah.
“Contoh katakanlah ada konflik di Ambon antaragama, waktu itu yang menyelesaikan tokoh-tokoh agama, ada NU, ada Muhammadiyah, ada tokoh-tokoh gereja, ada tokoh-tokoh dari Buddha, Hindu,” katanya.
Siapkan 6 Wilayah Tambang
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama. “NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha. Kira-kira itulah,” ujarnya.
Arifin menjelaskan, keenam WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.
Adapun keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Arifin mengingatkan, badan usaha ormas keagamaan diberi batas selama lima tahun untuk mengelola wilayah tambang tersebut. “Kalau nggak dikerjakan dalam 5 tahun, ya, (izinnya) nggak berlaku. Jadi, kalau ada yang dikasih (izin), cepet bikin badan usaha,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Arifin juga menegaskan bahwa perizinan untuk mengelola lahan tambang batu bara yang sudah diperoleh tidak bisa dipindahtangankan. Aturan ini bertujuan untuk menjamin transparansi. “Nanti (dikelola secara) transparan, tidak boleh transfer,” tandasnya. (dik)



















