Poscyber (Bandung) – Kajakasaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat mengaku belum mengetahui kelanjutan kasus Pegi Setiawan paska praperadilan dikabulkan. Sebelumnya Kajati mengembalikan berkas perkara Pegi (P18) karena dianggap kurang lengkap pada Formil dan Material.
“Belum tahu (kelanjutannya) sebab berkas perkara juga ada di Polda Jabar,” ujar Kasi Penkum Kajati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya kepada Poscyber.com Senin (8/7)
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat. Putusan dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang, Senin, 8 Juli 2024.
Sementara Kabidkum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani, mengatakan, Polda Jabar harus membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan. Menurutnya putusan tersebut tidak ada kewajiban untuk ganti rugi.
“Nanti kan putusan dari hakim juga bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan,” ujarnya dikutip viva
Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.
“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, (8/7)
Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. (SK)



















