PosCyber ( Jakarta) – Pengacara yang tergabung dalam Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan politisi PDI-Perjuangan, Masinton Pasaribu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan ini terkait dugaan penghinaan oleh Masinton terhadap Cawapres no urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Anggota tim P3K, Rizal R.H dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (29/12) mengatakan, Masinton telah mengeluarkan kalimat tidak pantas terhadap peserta pemilu lain sehingga melangggar kesepakatan pemilu yang damai.
Adapun kalimat yang di ucapkan anggota DPR RI ini adalah, “Jadi kalau yang disampaikan oleh eh Cawapres 02 maaf-maaf tuh ya oke itu lebih pada kalau saya berpantun tuh Jaka Sembung bawa Pacul enggak nyambung Samsul”.
Kalimat masinton menjadi viral dan merupakan hasil wawancara dengan salah satu Televisi Swasta pada tanggal 23 Desember 2023 lalu.
Manurut Rizal, pernyataan itu tidak pantas sekaligus menyalahi kesepakatan Pemilu damai karena Masinton adalah anggota tim kampanye dan Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar- Mahfud.
“Kita anggap Masinton telah melanggar Undang undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, Perpu nomor 1 Tahun 2022 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, dengan aturan ini yang bersangkutan bisa disangkakan bersalah karena melanggar
ketentuan-ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521,” jelas Rizal
Menurutnya, kalau mengacu pada regulasi ini masinton telah melakukan penghinaan kepada peserta Pemilu lain di masa Kampanye. Hal itu di atur di Pasal 276 Ayat (1) dan Ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2022 sekaligus Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023.
Oleh sebab itu, lanjut Rizal, P3K membuat laporan kepada Bawaslu. Agar dugaan ini segera bisa diselidiki, diperiksan sekaligus diadili sesuai tugas dan kewenangan Bawaslu.
“Dengan (Bawaslu) memberikan
putusan bahwa perbuatannya menurut hukum adalah salah dan pelanggaran terhadap undang undang pemilu, kita berharap Bawaslu memberikan rekomendasi atas kesalahannya sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (SK)



















