Pengacara: Siskaeee Belum Terima Surat Panggilan Kedua Dari Polda Metro

Pos Hukrim32 Dilihat

PosCyber (Jakarta ) – Pengacara selegram Siskaee, Tofan Agung Ginting mengaku kliennya belum menerima surat panggilan dari Polda Metro untuk rencana pemeriksaan kedua pada hari Jumat 19 Januari 2024. Karena surat panggilan belum sampai maka bisa saja Siskaee tidak hadir ke Polda Metro.

“Hingga saat ini klien kami Siskaeee kabarnya belum ada menerima surat panggilan dari penyidik. Karena surat panggilan (pemeriksaan) belum ada diterima,” ujar Topan Kuasa kepada wartawan, Kamis (18 /1)

Topan juga mengaku, belum mendapat kabar dari Siskaeee akan hadir besok memehuni panggilan pemeriksaan. Meski mengklaim belum dapat surat panggilan, kliennya berusaha kooperatif dalam menghadapi kasus tersebut.

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Siskaeee karena kasus pornografi. Topan menyatakan bahwa kliennya belum mendapat surat pernyataan sebagai tersangka dari penyidik.

“Surat Panggilan pertama sebagai tersangka belum ada diterima klien kami. Setahu kami dari keterangan klien kami belum ada mendapatkan surat panggilan tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Siskaeee mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Senin 15 Januari 2024. Dia justru menantang Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto lewat praperadilan.

Terpisah Direktur Reskrimsus Ade Safri Simanjuntak mengaku sudah melayangkan panggilan kembali kepada Siskaeee untuk pemeriksaan pekan ini.

“Untuk jadwal pemeriksaan tersangka di hari Jumat, 19 Januari 2024, pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ade Safri beberapa hari lalu.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 10 tersangka kasus produksi film porno ‘Kramat Tunggak’. Mereka adalah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, SNA, dan Bima Prawira (BP).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Imo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *