Pengancam Tembak Capres Anies Baswedan Tertangkap di Jember

Pos Hukrim27 Dilihat

Jakarta – Polri telah membekuk pemilik akun TikTok @calonistri71600 berinisial AWK (23) lantaran isi cuitan media sosial yang bernada ancaman kepada Capres No 1 Anies Baswedan.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membenarkan penangkapan tersebut bahwa AWK tertangkap di wilayah Jember Jawa Timur oleh tim patroli siber Polda Jatim dengan Bareskrim Polri.

“Pelaku yang telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembak terhadap salah satu pasangan calon sudah ditangkap tadi pagi di daerah Jawa Timur, tepatnya TKP nya di Jember,” kata Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu ( 13 /1).

Sandi menjelaskan, polisi menangkap AWK Sabtu pukul 09.30 WIB. Direktorat Siber Bareskrim menemukan cuitan yang dianggap membahayakan tersebut kemudian melacak keberadaan pemilik akun. Polisi pun mencium keberadaan pelaku di wilayah Jawa Timur. Oleh karena itu, upaya kordinasi dengan Polda Jawa Timur.

“Alhamdulillah diizinkan oleh Gusti Allah atas doa-doa teman-teman sekalian bahwa pelaku ditangkap tadi pagi berdasarkan informasi dari masyarakat dan kerja sama dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Siber Polda Jawa Timur yang telah berkolaborasi,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Sandi, jajaran Tim Siber Bareskrim dan Polda Jawa Timur masih melakukan pendalaman terhadap pelaku motif pengancaman maupun latar belakangnya. AWK pun mengakui sebagai pemilik akun TikTok dan menggunggah ancaman itu.

“Bahwa pelaku sudah mengakui benar dia yang mencuit, yang mempunyai akun tersebut, namun lebih dalam mohon waktu saat ini tim tengah mendalami baik itu motifnya, kemudian hal lainnya,” ia menuturkan.

Namun, polisi memastikan bahwa pelaku tidak terafiliasi sebagai pendukung pasangan calon atau partai politik lainnya. Dari penangkapan itu, penyidik menyita alat yang digunakan pelaku untuk membuat cuitan pengancaman.

Polisi pun tidak menemukan adanya senjata dalam penangkapan. Saat ini pelaku diancam dengan Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman 4 tahun pidana penjara. (imo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *