Oleh: KH. Jalaludin Al-Mahali, S.Pd. M.M.
Kepala Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Kab. Bogor
Poscyber.com (opini) – Di era globalisasi, internet telah menjadi sarana utama bagi masyarakat untuk mencari dan berbagi informasi di seluruh dunia. Perkembangan teknologi internet telah mengubah pola komunikasi manusia secara signifikan. Dengan internet, seseorang dapat berkomunikasi dengan orang lain kapan saja dan di mana saja, serta berbagi informasi tanpa terhalang oleh jarak dan waktu.
Hambatan geografis dan batas negara menjadi tidak relevan karena konektivitas yang disediakan oleh internet memungkinkan manusia di berbagai belahan dunia untuk saling terhubung (Hermawan, 2012). Selain mengubah pola komunikasi, internet juga membawa dampak besar dalam dunia pemasaran (Hermawan, 2012).
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (2020), sebanyak 63 juta penduduk Indonesia menggunakan internet, dan 95% di antaranya memanfaatkannya untuk mengakses media sosial. Media sosial kini menjadi salah satu alat yang paling banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk memasarkan produk mereka. Melalui media sosial, produk dapat dipromosikan ke audiens yang lebih luas, sehingga meningkatkan volume penjualan (Fadillah, 2021).
Pemanfaatan media sosial tidak terbatas pada bidang tertentu, tetapi mencakup berbagai sektor, termasuk bisnis. Dengan media sosial, pelaku bisnis dapat dengan mudah memperoleh informasi yang relevan untuk mendukung aktivitas bisnis mereka (Yani, 2021).
Media sosial juga berfungsi sebagai sarana pemasaran untuk membangun kesadaran, pengakuan, ingatan, dan tindakan terhadap suatu merek, produk, atau jasa. Hal ini dilakukan melalui alat web sosial seperti blogging, microblogging, dan jejaring sosial (Setiawan, 2015).
Melalui media sosial, konsumen dapat distimulasi untuk meningkatkan kesadaran, ketertarikan, hingga akhirnya melakukan tindakan pembelian. Karakteristik pengguna media sosial mencakup usia, jenis kelamin, tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, dan tingkat pendapatan. Selain itu, perilaku pengguna media sosial juga dipengaruhi oleh aktivitas penggunaan dan motivasi dalam mengaksesnya (Fadillah, 2021).
Salah satu strategi pemasaran yang efektif dalam era digital adalah word of mouth (WOM). Word of mouth merujuk pada tindakan konsumen yang memberikan informasi kepada konsumen lain secara non-komersial tentang suatu merek, produk, atau jasa. Word of mouth marketing bertujuan untuk mendorong percakapan positif tentang suatu produk dan memastikan percakapan tersebut mudah terjadi (Ali, 2010).
Banyak perusahaan kecil dan menengah kini lebih mengandalkan word of mouth dibandingkan iklan berbayar karena dianggap lebih terpercaya oleh konsumen (Yani, 2021). Rekomendasi produk dapat disampaikan melalui media sosial atau komunikasi langsung dari mulut ke mulut. Word of mouth memiliki potensi besar untuk memengaruhi keputusan konsumen dan mendorong kesuksesan bisnis (Supranto & Nanda, 2011).
Menurut Kotler dan Keller (2008), pengambilan keputusan pembelian oleh konsumen tidak selalu bersifat rasional dan cermat. Ada beberapa faktor yang memengaruhi keputusan pembelian, di antaranya adalah sikap orang lain. Media sosial dan word of mouth merupakan faktor yang dapat memengaruhi keputusan pembelian konsumen. Namun, beberapa penelitian menunjukkan hasil yang berbeda.
Titawanno dan Martini (2021) serta Ali (2020) menyatakan bahwa word of mouth tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap keputusan pembelian. Demikian pula, Fatimah (2020) menemukan bahwa media sosial tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap keputusan pembelian konsumen.(***)