Poscyber (Jakarta) – Tiga dari lima tersangka begal terhadap korban seorang remaja bernama Satrio Mukti Rajajo (19), saat dalam perjalanan ke lokasi tes masuk Bintara Polri, di Jalan Arjuna, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ternyata residivis.
Ketiga orang tersangka tersebut antara lain AY alias Madun (28), MS alias Conde (42), C alias Buluk (39).
Saat kejadian pembegalan pada Sabtu (11/5/2024) dini hari, AY berperan sebagai joki yang membawa motor berboncengan dengan pelaku utama berinisial PN (27) yang merupakan eksekutor.
“Setelah kami melakukan penelurusan dan pendalaman, kami temukan tersangka AY merupakan residivis,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).
Dari hasil pendalaman, pada 2018 AY pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Yang bersangkutan divonis 2 tahun 6 bulan, yang kedua 2022 kasus yang sama divonis 2 tahun 6 tahun di Rutan Salemba,” kata Wira.
Sementara MS tercatat sudah enam kali melakukan tindak pidana yang mana terakhir terjadi pada 11 Mei 2024 lalu.
Peran MS saat membegal Satrio adalah sebagai joki dan kapten yang memantau situasi serta mem-back up hal yang tak terduga di sekitar lokasi kejadian.
Pada 2010, MS pernah ditangkap Polsek Batu Ceper karena kasus curanmor yang divonis satu tahun.
“Pada 2012, Polsek Penjaringan curanmor divonis 1 tahun dan menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang. Kasus ketiga, 2014 ditangani Polsek Neglasari, perkara yaitu begal divonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan menjalani di Lapas Pemuda Tangerang,” katanya.
“Pada 2017 ditangani Polres Metro Jakarta Selatan kasus begal. Kasus keempat (begal) mendapatkan 2 tahun 6 bulan di lapas cipinang. Kasus kelima 2019, Polsek Pademangan begal dan mendapatkan vonis 2 tahun di LP Cipinang.
Artinya, MS terlibat 2 kali kasus curanmor dan 4 kali kasus pembegalan.
Adapun C perannya adalah membantu untuk menjual motor korban seharga Rp3,3 juta.
“Tersangka C dulu pernah melakukan pencurian ditangani oleh Polsek Tambora,” tutur Wira.
Untuk dua tersangka lain yakni PN alias Ebol berperan sebagai eksekutor yang membacok korban dengan menggunakan golok dan mengambil HP korban.
“Lalu tersangka W alias Kerdil berusia 26 tahun, warga Bojonegoro, peran orang yang membeli motor dengan harga Rp3,3 juta,” kata dia.
Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(imo)



















