PosCyber (Jakarta) Jajaran Divhubinter Mabes Polri bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap empat pelaku peredaran uang dolar palsu inisial B, AG, AYA dan AK di kawasan pulau Batam, Riau. Dari kasus ini Polisi menyita barang bakti 390 lembar uang palsu pecahan dolar Singapura (SGD) 10.000 setara Rp 45 miliar rupiah.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Rabu (31/1) mengatakan, berdasar keterangan pelaku jaringan peredaran uang palsu ini melakukan aksi sejak tahun 2019 lalu.
“Kami masih menyelidiki dimana dicetak apakah ada mata uang lainnya, masih mendalami,” ujar Zahwani Pandra Arsyad
Menurutnya, atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 245 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (IMO)
.



















