Poscyber.com (Bogor) – Polres Bogor mengungkap kasus kejahatan narkoba sebanyak 313 sepanjang tahun 2024. Angka itu naik 34,5 % atau 231 perkara tahun 2023 lalu.
Kapolres Bogor Rio Wahyu Anggoro dalam rilis akhir tahun 2024 Selasa (31/12) mengatakan, jumlah tersangka tahun 2024 sebanyak 423 orang atau naik dua kali lipat sebesar 50,5 % dibanding jumlah tersangka tahun 2023 atau sebanyak 142 orang.
Menurutnya, jumlah barang bukti yang disita selama tahun 2024 ganja 26 Kg, Sabu sabu 2,6 Kg, Sedian farmasi 61,765 butir, tembakau sintetis 3,5kg, psikotropika 780 butir, daun khat 229 gram, pohon khat 3,217 batang.
“Dari BB yang kita sita berhasil selamatkan 2 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” jelas Rio
Sementara sejumlah pengungkapan kasus narkoba Polres Bogor diantaranya berhasil menggerebek lokasi produksi narkotika jenis tembakau sintetis (Clandestine Laboratory) Pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 12.00 wib di sebuah villa yang beralamatkan di Jl. Cipendawa Kel/Desa. Megamendung Kec. Megamendung Kab. Bogor, dan berhasil diamankan 2 (dua) orang laki – laki yang mengaku bernama RDP dan AF, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3,2 kilogram tembakau sintetis dan 101,7 gram bibit biang sintetis / MDMB-INACA dan disita beserta alat produksi Narkotika.
Keseluruhan barang bukti tersebut terdapat di dalam Villa, kemudian dilakukan introgasi kepada RDP dan AF mengaku barang bukti tersebut kesemuanya merupakan bahan didalam memproduksi Narkotika jenis Tembakau Sintetis, adapun RDP dan AF Membenarkan didalam memproduksi (Clandestine Laboratory) bahan diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang dilakukan oleh RDP dan AF untuk diedarkan atau diperjual belikan kembali.
Kasus lainnya, Sat Narkoba Polres Bogor mengungkap kasus menonjol adalah pengungkapan jaringan pengedar narkotika jenis ganja sebanyak 20,2 kilogram pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wib di warung yang beralamatkan di Jl. Malang Nengah Kel/Desa. Ciseeng, Bogor.
Terkait kasus tersebut diamankan 2 (dua) orang inisial MR dan MAA. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barangbukti berupa 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat didalamnya terdapat 4 (empat) buah sarung jok mobil warna hitam yang melapisi 20 (dua puluh) paket berisikan daun kering diduga Narkotika jenis Ganja.
Setelah dilakukan pengembangan pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 23.00 wib di rumah yang beralamatkan di Kp. Jampang Prapatan Rt. 002/002 Kel/Desa. Jampang Kec. Kemang Kab. Bogor, telah diamankan 1 (satu) orang inisial MAD.
Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barangbukti Narkotika, kemudian dilakukan interogasi kepada MAD bahwa MAD ikut membantu MR untuk mengambil dan mengedarkan Narkotika diduga jenis Ganja.
Dalam kasus lain, Sat Narkoba Polres Bogor menggerebek lokasi produksi narkotika jenis tembakau sintetis (Clandestine Laboratory). Berawal pada hari Minggu, tanggal 09 Juni 2024 sekira Pukul 21.30 wib di Pinggir Jalan Kp Cibeureum Desa Cibatok 2 Kec Cibungbulang Kab Bogor telah diamankan 2 (dua ) orang laki-laki yang mengaku bernama FH dan HD ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis tembakau sintetis yang tujuannya untuk di edarkan.
Kedua tersangka mengaku menerima narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari MI di wilayah Kec. Ciputat Kota Tanggerang selatan, kemudian di lakukan pengembangan dan berhasil di amankan 2 (dua) orang yang mangaku bernama MI dan AP di kontrakan yang beralamat jl AMD V Gg Hasan Boin Rt.01/07 Kel.Sawah Kec.Ciputat kota Tanggerang selatan dan di lakukan penggeledahan di kontrakan tersebut dan di temukan barang bukti berupa berbagai bahan dan alat untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis dan MI mengaku melakukan produksi narkotika jenis tembakau sintetis bersama temannya yang bernama IS sedangkan peranan AP yaitu membantu mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis. Selanjutnya di lakukan pengembangan untuk mencari keberadaan IS dan pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 09.30 wib di kontrakan di Kp.Lio Rt.003/001 Kel.Pondok kacang timur Kec.Pondok aren kota Tanggerang selatan berhasil di amankan IS, ketika di lakukan penggeledahan di temukan berbagai alat dan bahan untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis untuk di edarkan. Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 774,25 gram tembakau sintetis, 3,1 kilogram bibit biang sintetis / MDMB-INACA dan 6,08 gram sabu dan disita peralatan untuk memproduksi Narkotika. (Sk)