Poscyber.com (Bandung) – Kejati dan Kejari wilayah hukum Jawa Barat telah menangani kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2024 sebanyak 2.849 perkara. Dari jumlah tersebut sebanyak 55 terpidana terancam hukuman mati dan 11 terpidana dengan hukuman seumur hidup.
Hal itu disampaikan Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri dalam konferensi pers tentang capaian kinerja Kejati Jawa Barat sepanjang tahun 2024.
Menurutnya, sebanyak 331 perkara merupakan kasus yang ditangani Kejati Jabar sementara 2.518 perkara ditangani Kejari se-Jawa Barat.
“Dan kasus narkotika yang telah inkrah itu mencapai 45 terpidana. Dengan rincainnya 29 terpidana divonis pidana mati dan 5 terpidana vonis hukuman seumur hidup, lalu 4 terpidana mengajukan banding dan 12 terpidana mengajukan kasasi,” katanya di Kejati Jabar, Selasa (24/12)
Kajati menjelaskan, untuk tuntutan hukuman mati atau seumur hidup karena jaksa melihat perannya yang sangat besar dalam peredaran narkoba. Diantaranya peran sebagai bandar atau pengendali jaringan.
“Sehingga hal-hal yang memberatkan ini menjadi pertimbangan, termasuk pidana mati. Termasuk juga dampaknya yang luas kepada masyarakat dan jaringannya, bagaimana kita memutus jaringan itu,” Kajati menegaskan.
Aspidum Kejati Jabar Halila Rama Purnama mengatakan, barang bukti yang didapatkan menjadi pertimbangan. Sehingga faktor itu menjadi pertimbangan jaksa menjatuhkan tuntutan yang maksimal hingga sesuai dengan putusan pengadilan.
“Pertimbangan kita tuntutan mati itu karena yang bersangkutan perannya dalam peredaran narkotika termasuk dengan barang buktinya. Itu yang menjadi pertimbangan pada penuntutan,” ujarnya (**/sk)



















