PosCyber (Jakarta) – Nama Suroto belakangan mencuat. Menjadi kontroversi setelah memunculkan Ide menjadikan BUMN berbadan hukum koperasi.
Menteri BUMN Erick Tohir Menganggap Ide Suroto yang juga Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (Akses) itu sebagai Ironi, Erick memahami Ide ini sebagai pembubaran BUMN. Dan kalau itu terjadi, Ketua Umum PSSI ini berasumsi akan menciptakan pengangguran baru.
Sementara, ide pengkoperasian BUMN terus menuai beragam pendapat, salah satu wakil Direktur Indef, Eko Listyanto yang menganggap Erick berlebihan.
Suroto eksis menggaungkan pendapatnya, sebab ide ini dianggap alternatif agar masyarakat bisa mengontrol langsung kinerja BUMN. Apa yang dilihat Suroto terkait kinerja Erick Tohir selama ini, berikut wawancara Saiful Kurnia dari Poscyber.com dengan Pengamat Koperasi tersebut.
Ide anda menjadikan BUMN berbadan hukum Koperasi di artikan sebagai pembubaran, bagaiamana pendapat anda?
Suroto : Ide yang saya sampaikan diplintir oleh Menteri BUMN seakan ide sebagai pembubaran BUMN. Padahal justru yang telah melakukan pembubaran BUMN secara riil itu adalah Erick Tohir sebagai Menteri BUMN.
Sejak tahun 2019, ketika Erick Tohir menjabat, ada 191 perusahaan BUMN. Namun per Oktober 2023 telah terjadi pembubaran 126 BUMN baik itu melalui mekanisme aksi korporasi dengan pengalihan asset, dijual jadi milik swasta dan lain sebagainya. Jadi sesungguhnya Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Tohir yang riil lakukan pembubaran BUMN.
Apa subtansi dari ide yang anda sampaikan?
Suroto : Pengkoperasian BUMN atau konversi BUMN badan hukum perseroan menjadi badan hukum koperasi bertujuan agar rakyat Indonesia memiliki saham riil atas perusahaan BUMN, bukan hanya kepemilikan seakan akan atau kepemilikan ilutif seperti yang rakyat Indonesia rasakan saat ini. Pengkoperasian BUMN maksudnya agar rakyat dapat turut mengendalikan seluruh perusahaan BUMN secara demokratis, mendapat manfaat dari aktifitas perusahaan BUMN, juga bagian keuntungan yang dihasilkan. Bukan kepemilikan fiksi, ilutif.
Perubahan yang dilakukan adalah dimaksudkan untuk kembalikan kedaulatan atas aset strategis BUMN ketangan rakyat bukan dibawah keputusan mutlak Presiden dan Menteri BUMN seperti saat ini. Maksudnya agar rakyat tidak jadi obyek komersialisasi dan komodifikasi layanan BUMN lagi.
Maksudnya?
Suroto : Dengan kepemilikan rakyat langsung maka rakyat tidak boleh lagi jadi korban penggusuran tanah oleh Persero BUMN. Tidak boleh lagi melakukan bisnis yang rugikan rakyat seperti merusak lingkungan, memiskinkan rakyat di daerah daerah tambang milik perusahaan BUMN. Penentuan harga atau tarif perusahaan BUMN seperti harga BBM, tarif listrik, dan lain lain tidak dapat lagi ditentukan semena mena oleh Presiden atau Menteri.
Pengkoperasian BUMN itu dimaksudkan agar tidak bisa lagi Presiden dan Menteri mengangkat komisaris dan direksi tanpa basis kompetensi, tidak bisa lagi membuat kebijakan gaji dengan kesenjangan yang tinggi seperti saat ini. Sebut saja misalnya gaji OB di Bank BRI yang hanya sebatas UMR Jakarta sebesar 60 juta per tahun tapi gaji dan bonus Direkturnya hingga 30 milyar per tahun. Sebesar 500 kali lipat.
Pengkoperasian BUMN adalah untuk tujuan menciptakan keadilan, mempraktekkan ekonomi gotong royong bukan hanya dalam pidato namun dalam tindakan riil. Membuat rakyat sebagai majikan dan Komisaris dan Direksi itu sebagai pelayan.
Bagaimana anda memahami ini sebagai solusi terbaik misalkan benar benar BUMN berbadan hukum Koperasi ?
Suroto : Ketika BUMN berada di tangan rakyat dengan sistem badan hukum koperasi maka usaha usaha BUMN juga akhirnya tidak lagi bersaing atau menghabisi usaha milik rakyat. Usaha usaha BUMN akhirnya justru diharapkan akan bersifat subsidiaritatif atau memberikan penguatan terhadap berkembangnya usaha pribadi rakyat.
Sementara pengkonversian badan hukum BUMN menjadi badan hukum Koperasi adalah mencegah visi Erick Tohir yang katakan secara terbuka di media (liputan6.com 2 Juli 2020) bahwa tahun 2045 diharapkan sudah tidak diperlukan lagi BUMN alias dilenyapkan.
Sampai saat ini apa yang anda lihat soal perkembangan BUMN?
Berdasarkan laporan yang dipublikasikan Kementerian BUMN, Rabu (6/12/2023), jumlah perusahaan pelat merah sampai dengan Oktober 2023 sebanyak 65 perusahaan. Perinciannya, BUMN berstatus go public sebanyak 13 perusahaan, BUMN persero tertutup mencapai 25 perusahaan, BUMN dalam bentuk Perum sebanyak 11 perusahaan, dan BUMN yang dikelola PPA
( Perusahaan Pengelola Asset) sebanyak 13 dan Danareksa 3 BUMN.
Beban utang BUMN secara keseluruhan saat ini per tahun 2021 adalah sebesar Rp 7.161 triliun dari nilai aset keseluruhan Rp 10.017 triliun. Ini artinya secara konsolidatif keuangan BUMN rentabilitasnya buruk dan banyak yang terancam gagal bayar sehingga mudah terjual atau terdilusi sahamnya dan akhirnya jatuh ke tangan pemilik modal besar.
Diharapkan ide pengkoperasian BUMN ini didukung oleh seluruh rakyat. Ide ini adalah untuk mengembalikan dengan sungguh sungguh kedaulatan rakyat dan jadikan rakyat sebagai subyek bukan obyek perusahaan BUMN. ***



















