Terima Dua Mobil Mewah, Kejari Bekasi Tahan Wakil Ketua DPRD

Pos Daerah32 Dilihat

Poscyber (Bekasi) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menetapkan wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi inisial SL sebagai tersangka korupsi. SL yang sebelumnya menjalani pemeriksaaan  ditahan untuk 20 hari kedepan.

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati kepada wartawan  mengatakan, SL diduga menerima suap terkait proyek dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Terkait kasus tersebut Kejari telah meminta keterangan dari 29 saksi termasuk sejumlah pegawai dari dinas di Pemkab Bekasi.

“Tersangka SL diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi dan/atau Suap. Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini disangka melanggar Pertama Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 12 huruf e atau Ketiga Pasal 12B atau Keempat Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kelima Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Keenam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya Selasa (29/10)

Kejari menegaskan, penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh Jaksa Penyidik. Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1 (satu) unit mobil BMW.

“Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL,” terang Kajari

Penahanan SL dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan.

Diketahui beberapa bulan sebelumnya, pihak Kejari Kabupaten Bekasi sempat mendatangi rumah kediaman SL di Desa Tridaya Kecamatan Tambun Selatan. Sempat terjadi penolakan oleh SL saat hendak ditangkap. SL  yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, akhirnya lepas setelah Kejari gagal memboyongnya ke tahanan.

Saat itu SL sudah diperiksa untuk kedua kalinya. Dicecar puluhan pertanyaan selama tujuh jam lebih oleh penyidik berkaitan dengan keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi.

“Hari ini kami dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan pemeriksaan terhadap SL sebagai saksi atas laporan dugaan tipikor berupa penerimaan gratifikasi dua unit mobil dari seorang kontraktor berinisial RS,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa usai pemeriksaan. (**/sk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *