PosCyber ( Jakarta) – Belakangan Polisi mempertegas lagi, tindakan hukum yang akan diberlakukan kepada mantan ketua KPK non aktif, Firli Bahuri. Peluang Firli Bahuri hanya dua, menghadiri jadwal pemeriksaan pada hari Rabu ( 27/12) di sertai surat perintah membawa atau di lakukan penangkapan kalau yang bersangkutan tidak juga hadir.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto membantah ada intervensi dirinya terkait proses penyidikan kasus Firli bahuri. Sebab apa yang di lakukan penyidik sudah tersistem.
Irjen Karyoto membenarkan, proses lanjutan yang akan dilakukan penyidik setelah Firli Bahuri mangkir adalah mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk jadwal pemeriksaan pada Rabu (27/12). “Pada surat kedua termasuk surat perintah membawa, tapi kalau tidak di indahkan juga akan di lakukan penangkapan,” ujar Kapolda kepada wartawan awal pekan lalu.
Kabid Humas Polda kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan surat panggilan kedua sudah dikirimkan penyidik Polda Metro Jaya kepada Firli untuk jadwaal pemeriksaan Rabu.
Sebelumnya, firli Bahuri sempat mangkir dari pemeriksaan yang di jadwal Kamis 21 Desember 2023 lalu. Melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar, Firli Bahuri mengaku ada keperluan lain yang urgent sehingga tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai tersangka pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian , Sahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reskrimsus Tipikor Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri mengatakan, alasan firli Bahuri tidak menghadiri pemeriksaan di sebut sebagai alasan tidak patut dan tidak wajar.
“Penyidik menilai alasan yang disampaikan dalam surat bukan merupakan alasan yang patut dan wajar, dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirim surat panggilan kedua terhadap tersangka,” kata Ade
Kasus Filrli Bahuri menjadi sorotan banyak pihak, apalagi setelah Polisi belum melakukan penahanan pasca di tetapkan sebagai tersangka. Gugatan praperadilan Firli bahkan kandas di PN Jaksel. Sebelumnya, Firli Bahuri minta PN Jaksel mencabut status tersangkanya.
Ketua Indonesian Police Wacht ( IPW) Sugeng Teguh Santosa menilai kandasnya gugatan praperadilan Firli di PN Jaksel berarti proses penyidikan yang di lakukan Polda Metro Jaya telah sesuai Prosedur.
Karena itu, kata Sugeng, Polisi harus segera melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. (**/SK)



















