Poscyber (Bekasi) – Satuan Reskrim Polres Bekasi membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial SA(28) dan AG(22). Aksi kedua pelaku viral setelah mencuri motor dan menyeret korban hingga ratusan meter karena mempertahankan barang miliknya.
Keduanya melakukan aksinya dibawah underpass Jl. Bosih Raya Kelurahan Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Senin (4/3). Belakangan kedua pelaku ditangkap didua tempat berbeda yakni di Indramayu dan Jatiasih, Bekasi, Jawa barat.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun dalam konferensi pers menjelaskan, kedua pelaku Curat selalu berkeliling mencari kendaraan motor yang ditinggalkan pemiliknya. Dan pada kejadian diawal pekan ini, pelaku melihat peluang untuk menjalankan aksinya.
Namun saat berhasil membawa motor,
Korban mencoba mempertahankan kendaraannya dengan memegang bagian motor yang sudah dilarikan pelaku. Akibatnya, korban terseret hingga ratusan meter sebelum akhirnya berhasil melepaskan diri.
Wakapolres menyampaikan, keberanian korban dalam mempertahankan motornya patut diapresiasi.
“Kami menghargai keberanian dan ketegasan korban dalam melawan aksi kejahatan ini. Namun, pada saat yang bersamaan, kami ingin menekankan pentingnya keselamatan pribadi. Lebih baik melapor kepada pihak berwajib daripada menghadapi risiko yang tidak terduga,” ujarnya kepada wartawan
Ia menambahkan, pelaku SA dan AG yang telah berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian. Keduanya diancaman dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka dapat dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun atas perbuatan pencurian dengan pemberatan.
“Warga masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam hal keamanan kendaraan bermotor. Kami juga terus melakukan patroli dan upaya pencegahan kejahatan di wilayah ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tambahnya.
Wakapolres berharap, Semua pihak bisa bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari aksi kejahatan serupa. (IMO)



















